Satpol PP Aceh Temukan 18 Kasus Pelanggaran Syariat hingga Hari Ke-19 Ramadhan

11 April 2023 6:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebelas wanita muda di Banda Aceh diamankan tim patroli gabungan Satpol-PP/WH atau Polisi Syariat, mereka diduga mengkonsumsi minuman keras di lokasi kawasan pantai wisata Ulee Lheue.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sebelas wanita muda di Banda Aceh diamankan tim patroli gabungan Satpol-PP/WH atau Polisi Syariat, mereka diduga mengkonsumsi minuman keras di lokasi kawasan pantai wisata Ulee Lheue. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh, menemukan 18 kasus pelanggaran syariat semenjak memasuki hari ke-19 bulan Ramadhan pada Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, mengatakan 18 kasus tersebut merupakan perkara khalwat dan ikhtilat yang dilakukan oleh pasangan non-muhrim.
"Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat itu ada 18 kasus di bulan Ramadhan ini," kata Marzuki saat dikonfirmasi.
Marzuki menyebut, kasus tersebut ditemukan petugas di lokasi berbeda. Dari 18 perkara, ada yang sudah proses penyidikan dan juga dikembalikan kepada keluarga untuk dibina.
"Pelanggannya ada yang mahasiswa, swasta, dan pekerja lainnya," ujarnya.
Sebelas wanita muda di Banda Aceh diamankan tim patroli gabungan Satpol-PP/WH atau Polisi Syariat, mereka diduga mengkonsumsi minuman keras di lokasi kawasan pantai wisata Ulee Lheue. Foto: Dok. Istimewa
Marzuki menjelaskan, seperti kasus baru-baru ini, petugas mengamankan 10 pasangan diduga melakukan pelanggaran syariat di sebuah Ruko berkedok penginapan.
Pada saat diamankan petugas, mereka tidak memiliki buku nikah tetapi mempunyai surat keterangan telah menikah.
"Bentuk surat keterangan nikahnya rata-rata sama, dan ini merupakan modus baru seseorang untuk kumpul di suatu penginapan. Padahal, kalau kita lihat dari aspek hukum nikahnya itu sebenarnya tidak sah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tidak sah dimaksud Marzuki, lantaran mereka menikah tidak sesuai dengan hukum baik undang-undang maupun hukum islam.
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali akad nikah itu dilakukan oleh walinya. Jadi mereka rata-rata yang nikahin itu bukan walinya, bahkan ada dua pasangan itu masih di bawah umur. Padahal, secara undang-undang nasional menikahkan orang di bawah umur dan yang nikah itu bisa dipidana," tuturnya.
Sebelas wanita muda di Banda Aceh diamankan tim patroli gabungan Satpol-PP/WH atau Polisi Syariat, mereka diduga mengkonsumsi minuman keras di lokasi kawasan pantai wisata Ulee Lheue. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Marzuki, berdasarkan informasi yang diterima mereka dinikahkan tidak seperti orang lain pada umumnya. Mereka menikah hanya sebagai untuk mendapatkan kertas (keterangan nikah) saja.
"Ini surat nikahnya bagian dari pada bisnis juga, ada calo juga, tinggal bayar aja berapa gitu. Ini yang kita khawatirkan," katanya.
"Bahkan saat kami coba wawancarai salah seorang di antaranya, mereka menjawab plin plan, salah-salah ngomong, jadi intinya nikah itu tidak jelas. Kalau kita proses sebenarnya bisa cuma kita coba lakukan pembinaan dulu dengan gampong (Desa)," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Marzuki menuturkan, selama Ramadhan pengawasan syariat Islam tetap berjalan seperti biasanya, petugas melakukan patroli hingga ke lokasi rawan pelanggaran.
Kendati demikian, kata Marzuki, masyarakat diharapkan mampu membantu Satpol PP/WH dalam melakukan pengawasan tersebut.
"Kalau cuma diharapkan kami saja itu tidak mampu, tapi dengan ada upaya pengawasan dilakukan oleh masyarakat itu cukup membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya pelanggaran," pungkasnya.