Satpol PP Bubarkan Hajatan di Mampang: Ada Prasmanan dan Melebihi Kapasitas
·waktu baca 1 menit

Pesta pernikahan alias hajatan warga di gedung Multika, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dibubarkan Satpol PP pada Sabtu (26/6) siang. Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan acara itu melanggar aturan PPKM mikro.
"Sesuai Kepgub 796 Tahun 2021 hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas, tadi melebihi. Kedua jamuan makannya harus pakai boks, jadi dapat boks pulang. Bukan prasmanan. Di sana jamuan makannya ada prasmanannya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6).
Ujang menuturkan pembubaran menjadi sanksi bagi penyelenggara atas pelanggaran tersebut. Tidak hanya itu, manajemen gedung yang menjadi lokasi acara juga akan dimintai pertanggung jawaban.
"Kebetulan pihak gedung manajemennya (tadi) belum ada ya, kita akan BAP Senin. Nanti dia kesalahannya apaan aja gitu," kata Ujang.
Pemeriksaan Senin nanti akan menentukan sanksi yang tepat untuk manajemen gedung. Hukuman mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan sementara bisa diberikan tergantung tingkat kelalaiannya.
"Kalau memang ditemukan apa aja kelalaian dari pihak gedungnya nanti Senin akan tetap kena sanksi," kata Ujang.
Terkait alasan penyelenggara acara melanggar prokes, Ujang mengatakan karena acara sudah direncanakan lama dan tidak mengira ada perubahan aturan.
"Kemungkinan dia sudah (rencanakan) jauh-jauh hari. Ya kita kan kepada yang melaksanakan ini laksanakan pembubaran dan itu kelihatannya bukan warga sekitar," kata Ujang.
