Satpol PP Depok Segel Kolam Renang di Sawangan, Diduga Langgar Izin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang di kawasan Sawangan karena diduga melanggar izin pemanfaatan ruang, Jumat (24/7/2026). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang di kawasan Sawangan karena diduga melanggar izin pemanfaatan ruang, Jumat (24/7/2026). Foto: Istimewa

Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang beserta prasarana pendukungnya di wilayah perumahan Shila At Sawangan, Jumat (24/7). Penyegelan dilakukan karena diduga terjadi pelanggaran izin pemanfaatan ruang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Hendar Fradesa, mengatakan tindakan ini merupakan tindak lanjut surat pelimpahan dari PTSP Pemkot Depok dan memperhatikan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

"Di mana kami menindaklanjuti surat kelimpahan dari PTSP dan memperhatikan juga kewenangan dari instansi pusat dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane," ujar Hendar di lokasi.

Hendar menjelaskan tujuan penyegelan agar tidak menimbulkan kerugian investasi yang lebih besar jika pelanggaran terus dibiarkan.

"Kami akan telah melakukan penghentian kegiatan yang tujuannya juga agar kalau nanti ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan oleh para pihak pengembang, ya tidak akan terjadi dampak kerugian investasi yang lebih besar lagi," katanya.

"Terus yang kedua, ini juga merupakan sikap tegas kami, bahwa pemerintah kota Depok tidak biasa hadir di tengah-tengah masyarakat dan tanpa menjaga kegiatan," lanjutnya.

Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang di kawasan Sawangan karena diduga melanggar izin pemanfaatan ruang, Jumat (24/7/2026). Foto: Istimewa

Saat ditanya bentuk pelanggarannya, Hendar menyebut ada dugaan penyalahgunaan site plan.

"Kalau kami bukan penentu pelanggarannya, yang jelas tadi seperti disampaikan oleh PTSP, bahwa ada penyalahgunaan site plan, dari site plan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Yang di luar lokasi site plan ini adalah pembangunan," jelasnya.

Satpol PP Kota Depok menyegel kolam renang di kawasan Sawangan karena diduga melanggar izin pemanfaatan ruang, Jumat (24/7/2026). Foto: Istimewa

Hendar menyebut kemungkinan pembongkaran bisa dilakukan. Keputusan itu akan menunggu hasil kajian bersama Dinas SDA dan BBWSCC.

"Bisa saja dan memang berdasarkan rapat terakhir kami dengan SDA dan Balai Besar, kebetulan Pak Agus yang hadir kemarin, untuk lanjutannya kami akan bersinergi lagi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane. Jadi kami menunggu hasil kajian terhadap batasan pelanggaran mereka," ujarnya.

Ia juga menegaskan, untuk sanksi lanjutan terkait perizinan akan dikembalikan ke PTSP.

"Ini nanti itu kita kembalikan ke kebijakan perizinan, apakah dia akan dievaluasi ulang berkait dengan perizinannya. Yang jelas kami tim terpadu melaksanakan tindakan administrasi, salah satunya adalah penghentian kegiatan dan penyegelan," pungkasnya.