Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
Satpol PP DIY Jaring 521 Pelanggar Prokes di Pekan Pertama Penerapan PSTKM
19 Januari 2021 14:37 WIB
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran jumlahnya se-DIY termasuk yang (pendataan) dilakukan kabupaten kota 521 (pelanggaran)," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/1).
Noviar mengatakan, pelanggaran tertinggi adalah terkait kepatuhan menutup tempat usaha pada pukul 19.00 WIB. Dalam kebijakan ini, sejumlah aturan pembatasan diberlakukan seperti pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 WIB.
Sedangkan rumah makan atau restoran kapasitas makan di tempat maksimal 25 persen. Selanjutnya usai pukul 19.00 WIB rumah makan dan restoran wajib take away (beli bawa pulang) atau delivery (layanan antar). Sementara perkantoran wajib WFH 75 persen.
"Dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 18 Januari, pelanggaran jam tutup operasional jam 19.00 WIB sebanyak 268 pelanggaran," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian pelanggaran kapasitas rumah makan maksimal 25 persen sebanyak 180 pelanggaran dan sisanya pelanggaran-pelanggaran lain seperti kurang patuhnya perkantoran menerapkan WFH, penggunaan masker dan lain sebagainya.
Hingga 17 Januari, tercatat ada 17 tempat usaha yang mendapat surat peringatan (SP) 1. Setelah mendapat surat peringatan tersebut mereka diminta untuk patuh dengan kebijakan ini.
"Rencananya ada 12 yang kita mau nutup Minggu malam itu. Tapi pas dicek itu mereka sudah tutup, sudah patuh. Itu artinya kami tidak lakukan penutupan 3x24 jam," tutup Noviar.