Satpol PP DKI Ancam Bubarkan Lomba hingga Pawai yang Nekat Digelar saat HUT RI
Peringatan HUT ke-75 RI di tengah pandemi corona membuat perayaannya tak seperti biasanya. Tak boleh ada lomba hingga pawai yang memang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk di DKI Jakarta yang kini masih memberlakukan PSBB transisi.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan akan membubarkan berbagai kegiatan tersebut apabila nekat digelar saat perayaan HUT ke-75 RI pada Senin (17/8) besok.
"Seluruh anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur No.14/2020 yang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya," tulis Satpol PP DKI dalam keterangannya, Minggu (16/8).
"Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif," lanjutnya.
Satpol PP DKI juga mengimbau masyarakat agar memperingati kemerdekaan RI dengan di rumah saja atau berkegiatan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
"Satpol PP DKI Jakarta mengharapkan partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk dapat memahami Seruan Gubernur tersebut. Tetap melaksanakan perayaan kemerdekaan RI dengan tanpa mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tutupnya.
