Satpol PP DKI Siap Bantu Dinkes Jemput Paksa Warga yang Tolak Isolasi

15 September 2020 17:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam PSBB ketat kedua memberlakukan aturan wajib isolasi bagi warga yang positif corona, di fasilitas milik pemerintah. Apabila warga menolak, maka akan dijemput paksa oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihak Satpol PP siap membantu petugas Dinkes bila ada warga yang menolak.
"Apabila yang bersangkutan tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya, akan membantu rekan rekan dari Dinas Kesehatan bagi mereka yang terpapar COVID positif terus tidak mau dilakukan isolasi di tempat yang memang sudah ditentukan," kata Arifin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (15/9).
Dia mengatakan, saat ini isolasi mandiri di rumah memang sudah tak diperbolehkan. Jadi semua warga yang dinyatakan positif wajib mengikuti arahan Pemprov DKI untuk isolasi di tempat yang disediakan.
"Jadi memang tidak diperbolehkan lagi isolasi mandiri di rumah ya, tapi ini isolasi yang sudah diatur untuk tempat tempat yang sudah ditentukan apabila mereka atau orang itu tidak mau maka kami akan lakukan jemput paksa," kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun sampai saat ini, kata dia, belum ada penjemputan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP DKI.