Satpol PP DKI Tegaskan Bar The Garrison Kemang Bukan Holywings

13 Desember 2021 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Resto and Bar. Foto: PPID DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Tempat usaha bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan, kembali beroperasi dengan nama baru yaitu The Garrison Kemang. Kasatpol PP Arifin memastikan bar yang baru beroperasi itu tidak ada kaitannya dengan Holywings.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui Holywings Kemang mendapatkan sanksi pencabutan izin operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi itu ditetapkan pada September lalu.
"Kan waktu itu kita segel, lalu mereka minta dibukakan segera untuk beralih dari Holywings ke satu perusahaan lain, artinya sudah pindah, kepemilikannya, sudah bukan Holywings lagi,” kata Kasatpol PP Arifin kepada wartawan saat dihubungi, Senin (13/12).
The Garrison Kemang memiliki konsep usaha yang sama dengan Holywings, yaitu bar dengan live music.
Arifin menegaskan, pembukaan segel di tempat usaha itu tidak melanggar aturan. Sebab yang dikenakan sanksi ialah Holywings milik PT Aneka Bintang Gading, sementara The Garrison merupakan milik perusahaan lain.
“Ini perusahaan baru, misalnya anda punya punya perusahaan A lalu ditutup, nah sekarang karena sudah gak bisa, ya sudah, akhirnya dialihkan ke perusahaan B,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Arifin juga memastikan The Garrison memiliki izin usaha yang resmi. Pencabutan segel telah dibicarakan oleh dinas pariwisata.
“Bukan, ini lain (bukan Holywings) ini sudah dirapatkan beberapa waktu yang lain (oleh Dinas Pariwisata),” pungkas Arifin.