news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Satpol PP DKI Tutup Permanen Kafe di Senopati Imbas Temuan Ekstasi

28 November 2023 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP tutup Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Selasa (28/11). Foto: Dok. Pemprov DKI
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP tutup Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Selasa (28/11). Foto: Dok. Pemprov DKI
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, akibat ditemukannya narkoba jenis ekstasi pada Minggu (19/11) lalu. Kafe tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.
Satpol PP tutup Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Selasa (28/11). Foto: Dok. Pemprov DKI
Pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Satpol PP tutup Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Selasa (28/11). Foto: Dok. Pemprov DKI
Arifin mengimbau semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia pun berharap, pelaku usaha bersama Satpol PP dapat mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukan pelanggaran hukum.
"Tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," tandas dia.
Garis polisi terpasang di salah satu tempat hiburan di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2023). Foto: Hedi/kumparan
Sementara, Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penemuan narkoba jenis ekstasi di Kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (27/11).
Dalam rekonstruksi tersebut, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penyidik menemukan 5 fakta baru.
Di antaranya, ketiga tersangka pernah mengkonsumsi dan bertransaksi ekstasi di tiga lokasi. Yakni, Kafe KLOUD, salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, dan salah satu kafe di wilayah Jakarta Barat.