Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Satpol PP DKI Tutup Permanen Kafe di Senopati Imbas Temuan Ekstasi
28 November 2023 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP menutup tempat usaha Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jakarta Selatan, akibat ditemukannya narkoba jenis ekstasi pada Minggu (19/11) lalu. Kafe tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan sebelum melakukan penutupan oleh Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mencabut izin tempat usaha tersebut.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
"Setelah dicabut izin usahanya, kami dari Satpol PP juga telah menerima surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta untuk segera melakukan penutupan tempat usaha," ujar Arifin dalam keterangannya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11).
Arifin mengimbau semua pelaku usaha mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ia pun berharap, pelaku usaha bersama Satpol PP dapat mengawal tempat usahanya agar tidak ditemukan pelanggaran hukum.
"Tindakan secara tegas dilakukan, tentu ini menjadi perhatian bagi para pelaku usaha untuk industri pariwisata, cafe dan sebagainya agar menghadirkan tempat usaha yang sehat," ujar Arifin.
ADVERTISEMENT
"Tentu (harus ada) pengawasan dari pelaku usaha agar pengawasan itu bisa efektif. Sehingga tempat usahanya tidak diwarnai dengan pelanggaran hukum yang (menyebabkan pencabutan izin usaha)," tandas dia.
Sementara, Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus penemuan narkoba jenis ekstasi di Kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin (27/11).
Dalam rekonstruksi tersebut, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penyidik menemukan 5 fakta baru.
Di antaranya, ketiga tersangka pernah mengkonsumsi dan bertransaksi ekstasi di tiga lokasi. Yakni, Kafe KLOUD, salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat, dan salah satu kafe di wilayah Jakarta Barat.