Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Satpol PP Indramayu Copot Ratusan Spanduk dan Baliho Kampanye
5 November 2023 22:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ratusan spanduk dan baliho bermuatan politik Pemilu 2024 di sejumlah titik di kawasan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dicopot petugas Satpol PP, Minggu (5/11).
ADVERTISEMENT
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dilakukan serentak diseluruh kecamatan-kecamatan se-kabupaten Indramayu.
Kasatpol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, mengatakan alat peraga kampanye itu dicopot karena tidak memenuhi aturan. Terlebih, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
"Saat ini belum memasuki tahapan kampanye, namun banyak sekali banner, spanduk, baliho, dan sebagainya yang dipasang tidak memenuhi aturan," kata Teguh kepada kumparan saat penertiban alat peraga kampanye.
Kata Teguh, spanduk dan baliho itu dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas).
“Di mana, dalam Perda tersebut diatur larangan memasang berbagai jenis reklame pada sarana pendidikan, tempat ibadah, personel milik pemerintah, tiang listrik dan sebagainya seperti pohon, pagar, median jalan hingga jalur hijau,” jelasnya.
Teguh menyebut, sebanyak 174 anggota Satpol PP diterjunkan untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
ADVERTISEMENT
"Hari ini serentak di Kabupaten Indramayu, kita mengerahkan sekitar 174 anggota satpol PP bekerja sama dengan panwaslu yang ada di kecamatan dan forkopimcam untuk melaksanakan penertiban semua banner dan baliho terkait dengan rencana Pemilu Legislatif," ujarnya.
Teguh mengungkapkan APK yang ditertibkan oleh satpol PP Kabupaten Indramayu berjumlah ratusan. Kebanyakan, spanduk dan banner yang dicopot terpampang foto bakal calon legislatif.
"Kita lihat pemasangnya di tempat yang tidak diperuntukkannya. Jadi banyak sekali baliho, banner dipaku di pepohonan, di tiang listrik dan segala macam. Kami tidak melihat apa-apa, karena itu melanggar trantibum perda yang kita punya, maka kita akan copot," pungkasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini