Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 23 Orang Jalani Sidang Tipiring

25 Oktober 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Jember dalam razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Kamis (24/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Jember dalam razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) pada Kamis (24/10/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, melakukan razia kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pada Kamis, (24/10).
ADVERTISEMENT
Kegiatan itu juga melibatkan beberapa instansi lainnya, mulai Dinas Sosial dan Pengadilan Negeri Jember. Selain itu, Satpol PP Kabupaten Jember juga dibantu oleh anggota Satpol PP Kecamatan Patrang, Kaliwates, dan Sumbersari.
"Kali ini kami menertibkan para gelandangan, pengemis, pengamen dan anak jalanan yang meresahkan masyarakat," ujar Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro.
Bambang menyampaikan, untuk razia kali ini ia menginstruksikan kepada anggotanya untuk menyisir semua lokasi yang rawan ditempati PMKS.
"Bisanya PMKS itu berada lampu lalu lintas dan di titik-titik keramaian kota Jember, seperti Jalan PB Sudirman, Jalan Panjaitan, dan Jalan Hayam Wuruk." jelasnya.
Ia menyebut, dari razia kali ini, petugas berhasil mengamankan PMKS sebanyak 23 orang.
"PMKS yang terjaring nanti kami bawa ke kantor Dinas Sosial. Tahap selanjutnya adalah sidang tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri," ungkapnya.
Para PMKS yang tertangkap razia Satpol PP menjalani sidang tipiring oleh para hakim Pengadilan Negeri Jember. Foto: Dok. Istimewa
Ia menambahkan total 23 orang akan melakukan sidang, dengan putusan denda Rp 7.500, biaya sidang Rp 1.000. Artinya per orang diwajibkan membayar sebesar Rp 8.500.
ADVERTISEMENT
"Usai disidang tipiring, PMKS yang terjaring lalu dibina oleh Dinas Sosial melalui sanksi sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio