Satpol PP Razia Stadium hingga Alexis, Pastikan Tak Lagi Beroperasi

3 Juli 2018 13:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP Yani Wahyu (Foto: Nabilla Fathiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP Yani Wahyu (Foto: Nabilla Fathiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI kembali melakukan razia pada Senin (2/7) malam di sejumlah tempat hiburan malam. Razia dilakukan untuk memastikan tempat-tempat hiburan yang telah ditutup tidak beroperasi kembali.
ADVERTISEMENT
Ketua Satpol PP DKI, Yani Wahyu mengatakan, selain memastikan tempat hiburan yang telah tutup, pihaknya juga memastikan surat izin dari beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi.
"Kita ingin memastikan bahwa yang sudah ditutup tidak beroperasi lagi, bahwa Stadium kan sudah ditutup, Exotic tutup, Sense ditutup, Alexis ditutup, ini kita pastikan. Kemudian terkait dengan 108 masuk ke sana, kita lakukan pengawasan terutama perizinan. Perizinan lengkap, memang sudah ada izin dari DPTSP," ucap Yani saat dihubungi wartawan, Selasa (3/7).
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
Dari hasil razia itu, kata Yani, sejumlah tempat hiburan di Jakarta telah memenuhi perizinan secara lengkap. Dalam razia itu, Yani juga merazia diskotek Illigals yang telah berubah nama menjadi 108. Perubahan nama itu, kata dia telah memiliki izin yang lengkap.
ADVERTISEMENT
"Kita cek semua, terkait beberapa jenis usaha karaoke, bar, spa, ada 5 atau 6 jenis usaha itu, memang sudah ada izinnya, lengkap. Kita cek ke dalam memang sudah memenuhi unsur yang dipersyaratkan Dinas PTSP," ujar Yani.
Satpol PP DKI juga mensosialisasikan kepada manajemen pengelola tempat hiburan agar tidak melanggar aturan Pergub 18 tahun 2018. Bagi tempat hiburan yang telah tutup, apabila masih berada dalam satu manajemen, maka tempat itu tak diizinkan beroperasi kembali.
"Mereka manajemen agar mengikuti dalam beroperasi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Jangan melanggar aturan Pergub 18/18 di mana tidak boleh ada prostitusi, narkoba, judi. Sesuai dengan ketentuan di Pergub 18/18 kalau satu manajemen itu udah ditutup, mereka tidak boleh untuk membuka lagi," kata Yani.
ADVERTISEMENT