Satpol PP Sebut Ada Mal di Kota Bandung Baru Buka Sudah Langgar Aturan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jembatan Pasupati Foto: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Pasupati Foto: Flickr

Pemkot Bandung memberikan kelonggaran bagi 23 mal untuk buka kembali. Namun, meski diberi kelonggaran, masih ada mal yang buka melebihi batas jam buka.

Selama masa PSBB, sebagaimana diketahui, mengenai jam operasional, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung hingga pukul 20.00 WIB.

Kabid Penegakkan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menuturkan, berdasarkan pemantauan, salah satu mal yakni Festival Citylink yang terletak di Jalan Peta masih buka hingga pukul 20.20 WIB. Ketika itu, pihaknya mengimbau agar mal segera ditutup.

embed from external kumparan

"Malam Minggu kita sidak, di Citylink masih kelebihan jam operasional harusnya jam 20.00 WIB malam tutup, ini jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi kita imbau dan kita mintakan untuk tutup," kata dia kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Senin (22/6).

Pelanggaran selanjutnya, sambung Idris, terjadi di Miko Mall, Jalan Raya Kopo. Di sana, pelanggaran dilakukan bukan oleh pengelola mal, melainkan kafe Starbucks. Atas pelanggaran tersebut, pihaknya memberi sanksi administrasi.

"Terus di Miko Mal juga ada pelanggaran tapi bukan di Miko Mallnya tapi di kafe Starbucksnya," ucap dia.

Idris pun menegaskan, jika melanggar kembali, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi hingga pencabutan izin operasi. Untuk mengantisipasi pelanggaran, kata dia, peran gugus tugas di tingkat kecamatan dalam memberi imbauan perlu lebih dimaksimalkan.

Bendera Merah Putih setengah tiang berkibar di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," tegas dia.

"Sosialisasi tetap dijalankan, cuman yang kami harapkan masih dirasa banyak kecamatan yang perlu ditingkatkan lagi kinerjanya karena berat kalau kami gugus kota itu," pungkas dia.

Berikut ini daftar 23 mal di Bandung yang diperbolehkan untuk kembali beroperasi:

  1. Bandung Electronic Center (BEC) Jalan Purnawarman Nomor 1-15

  2. Paris Van Java (PVJ) Jalan Sukajadi Nomor 131-139

  3. Bandung Indah Plaza (BIP) Jalan Merdeka Nomor 56

  4. 23 Paskal Jalan Pasir Kaliki Nomor 25-27

  5. Living Plaza Jalan Pasir Kaliki Nomor 134

  6. Istana Plaza (IP) Jalan Pasir Kaliki Nomor 121 - 123

  7. Parahyangan Plaza Jalan Dalem Kaum Nomor 5

  8. Pasar Baru Square Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 81-89

  9. Trans Studio Mall (TSM) Jalan Gatot Subroto Nomor 289

  10. Festival City Link Jalan Peta Nomor 241

  11. The Plaza Istana Building Commodities Centre (IBCC) Jalan A Yani Nomor 246

  12. Pasar Baru Haritage Jalan Otista Nomor 84-92

  13. Cihampelas Walk Jalan Cihampelas Nomor 160

  14. Bandung Trade Center (BTC) Jalan Dr. Djunjunan Nomor 143 -149

  15. Braga City Walk Jalan Braga Nomor 99 - 101

  16. Metro Indah Mall (MIM) Jalan Soekarno Hatta Nomor 590 A

  17. Miko Mall Jalan Kopo Nomor 599

  18. King Shoping Center Jalan Kepatihan Nomor 1 -17

  19. ITC Kebon Kelapa Jalan Pungkur M. Toha Nomor 4

  20. Balubur Town Square (Baltos) Jalan Tamansari

  21. Click Square Jalan Naripan Nomor 89

  22. Ubertos Jalan AH. Nasution Nomor 47

  23. Pasar Baru Trade Center Jalan Otista Nomor 70

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.