Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tiga gerai tersebut yakni berada di Jalan Kertajaya Indah; Jalan Boulevard Famili Utara; dan Jalan Basuki Rahmat.
Dari pantauan kumparan di lokasi Holywings yang ada di jalan Basuki Rahmat, Satpol PP menerjunkan sekitar 5 petugas untuk menyegel pintu masuk Holywings Gold.
Mereka juga menempel sebanyak 3 stiker bertuliskan "Disegel", memasang garis pengaman dari Satpol PP, serta merantai pintu masuk Holywings Gold tersebut.
Di stiker segel itu juga tertera Peraturan Daerah (Perda) terkait penyegelan tersebut.
Berikut ini isinya :
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyegelan, ada 3 orang dari pihak manajemen Holywings Surabaya yang terlihat berkomunikasi dengan petugas Satpol PP.
Penyegelan ini buntut dari promosi miras Holywings bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Tindakan penyegelan yang sama juga diambil di sejumlah kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan telah membekukan izin Holywings yang ada di Surabaya. Pembekuan tersebut dengan maksud memerintahkan pihak Holywings Surabaya untuk menutup sementara hingga kondisinya kondusif.
"Izinnya bukan dicabut tapi dibekukan. Dibekukan itu maksudnya dihentikan gak oleh buka disek (tidak boleh buka dahulu) sampai kasusnya ini sudah selesai. Karena apa? Ini meredakan semuanya. Kalau ini seperti apa tindak lanjutnya baru kita lakukan secara berkelanjutan apa yang harus diambil tindakannya," ungkap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Selasa (28/6).
ADVERTISEMENT