Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Satpol PP soal Aktivitas Mesum di Parkiran Abu Bakar Ali Malioboro: Ada Tipiring
21 November 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Viral di media sosial tempat parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta—tempat parkir milik Pemda DIY yang berlokasi di utara Malioboro, dijadikan lokasi mesum oleh orang tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di media sosial disebut aksi tak senonoh itu hampir tiap hari terjadi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan informasi ini telah diteruskan ke Dishub DIY karena lokasi tempat parkir di bawah wewenang dishub.
"Informasinya sedang diperdalam teman-teman Dishub DIY," kata Octo dikonfirmasi, Kamis (21/11).
Octo mengingatkan berbuat asusila di tempat umum seperti itu melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam perda pelaku bisa disanksi tindak pidana ringan.
"Pasal 18 ayat (2) huruf d," kata Octo.
Dalam pasal itu dijelaskan setiap orang dilarang bertingkah laku dan atau berbuat asusila tidak dalam ikatan perkawinan.
"Sanksinya administratif, denda, sampai tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Meski ada sanksi tipiring, Octo akan lebih mendorong kontrol sosial masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Sehingga jika ada pelanggaran seperti itu agar turut mengingatkan pentingnya norma sosial dan kesopanan di tempat umum," katanya.
Nantinya Satpol PP Kota Yogya akan berkoordinasi dengan Dishub DIY untuk patroli lebih lanjut.
Jika masih ditemukan orang yang berbuat mesum di sana akan terlebih dahulu beri edukasi. Jika masih ngeyel akan diberikan teguran dan bila berulang bukan tak mungkin dikenai tipiring.
"Patroli rutin dan terkoordinasi dengan Dishub DIY selaku pengelola parkir ABA," katanya.
Dijelaskan Octo selain tipiring, perbuatan mesum seperti itu juga diatur di Pasal 281 KUHP.