Ratusan Miras Ilegal Bak Es Teh Jumbo Digaruk Satpol PP Solo, Toko Ditutup

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7/2026). Foto: Dok. Satpol PP Kota Solo
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7/2026). Foto: Dok. Satpol PP Kota Solo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 193 minuman beralkohol berkemasan cup plastik mirip kemasan es teh jumbo dari berbagai jenis dan merek.

Kepala Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut. Pelanggaran serupa bahkan pernah diproses melalui persidangan pada 2025.

“Sesuai izin mereka hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A, pengelola diduga masih menjual minuman golongan B dan C secara tertutup tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan,” ujar Didik, Senin (26/7).

Pihaknya melakukan penyelidikan setelah terjadi adanya laporan perkelahian di sekitar tribun belakang deretan ruko di kawasan Lokananta.

Selama kurang lebih satu minggu, Satpol PP mengumpulkan informasi secara tertutup untuk memastikan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Hasil penelusuran, minuman dari botol dituangkan ke dalam cup dan hanya diberi kode atau inisial tertentu yang merujuk pada jenis maupun mereknya. Transaksi juga dilakukan tanpa nota atau pencatatan resmi,” kata Didik.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo membongkar penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin di outlet Ruang Bahagia, kawasan Lokananta, Solo, Sabtu (19/7/2026). Foto: Dok. Satpol PP Kota Solo

Setelah memperoleh bukti berupa rekaman video dan transaksi pembelian, kata dia, petugas mendatangi lokasi pada 19 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP menemukan sejumlah minuman beralkohol yang dikemas ulang dari berbagai jenis dan merek.

“Seluruh barang bukti kami amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Pengamanan barang dilakukan untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” katanya

Ia mengatakan sebagai sanksinya, Satpol PP menutup sementara tempat usaha tersebut. Pengelola juga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha selama masa penutupan.

“Apabila tetap beroperasi sebelum izin diterbitkan, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa dan penyegelan lokasi,” tegasnya.

Didik menambahkan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 25 mengenai tertib sosial.

Penindakan juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang SIUP-MB serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol di Kota Surakarta.

Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.

“Kita siap menindak tegas tanpa kompromi atas peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” kata Respati.

Menurut Respati, pengembangan ruang kreatif dan pertumbuhan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan bertanggung jawab terhadap keamanan lingkungan di sekitarnya.