Satpol PP Tunggu Disparekraf soal Izin Brotherhood Tempat Millen Cyrus Ditangkap

1 Maret 2021 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta. Foto: Nesia Qurrota A'yuni/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta sudah menutup kafe dan bar Brotherhood di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan. Tapi, untuk pencabutan izin usaha masih harus menunggu keputusan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Itu prosesnya melalui Dinas Pariwisata, menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan Dinas Pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Sedang didalami dengan Dinas Pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (1/3).
Penutupan Brotherhood dirasa tidak cukup. Sebab, polisi menemukan adanya pengunjung yang positif narkoba. Pengunjung itu tak lain Selebgram Millen Cyrus. Setelah dites urine, Millen positif benzo.
Millen Cyrus saat razia narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman, Jaksel, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Dalam Pergub No. 18 tahun 2018, sebuah usaha pariwisata bisa langsung dicabut izinnya bila ditemukan adanya peredaran narkoba bahkan bila ada pengunjung yang positif narkoba.
"Kalau yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," tambah dia.
Millen Cyrus. Foto: Instagram/@millencyrus
Selagi penyelidikan berlangsung, Satpol PP hanya menutup kafe Brotherhood selama 3 x 24 jam. Hal ini terkait dengan pelanggaran aturan PSBB karena buka melebih jam operasional yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Saat ini sedang dicek Satpol PP wilayah, sudah pernah melakukan penindakan pelanggaran atau tidak. Kalau tidak ada pelanggaran, maka sanksinya maksimal 3 x 24 jam," ucap Arifin.