Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Satpol PP Tutup Panti Pijat Berkedok Prostitusi di Jakbar, Ditemukan Bukti Chat
2 Juni 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta mengungkap praktik prostitusi berkedok panti pijat bernama Flo ls di Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, panti pijat itu melanggar Perda sehingga harus ditutup.
"Rabu, 31 Mei 2023 pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. [Penutupan] Tempat usaha Griya pijat Flo Is dengan bangunan 4 lantai dan terdapat 11 kamar," Eko Saptono saat dihubungi, Jumat (2/6).
Eko menyebut, salah satu bukti yang menguatkan adanya prostitusi yakni ditemukannya bukti chat pada salah seorang karyawan yang berisi tawaran pada pelanggan. Ini juga diakui penanggung jawab panti pijat tersebut bernama Ernawati.
"Telah diterima bukti chat terhadap praktik prostitusi dilengkapi dengan jenis pelayanan berikut orang yang melayani (terapis), dan berdasarkan keterangan dari penanggung jawab Ernawati (pengelola griya pijat Flo Is) yang membenarkan bukti dimaksud sebagaimana terlampir pada surat ini," ujar Eko.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Eko menyebut penutupan tersebut berlangsung kondusif. Tak ada perlawanan dari pihak pengelola. Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Berikut dasar hukum penutupan panti pijat tersebut:
- Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
- Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Surat Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Nomor e-0222/AT.04.00 Tentang Penutupan/Penghentian Kegiatan usaha yang melanggar PERDA dan/atau PERKADA Provinsi DKI Jakarta.
- Surat Kepala Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha
ADVERTISEMENT