Satpol PP Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage, Tempat Bungkus Night Vol 2

27 Juni 2022 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama dengan penanggung jawab usaha Hamilton Spa & Massage Mahrudin, Senin (27/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama dengan penanggung jawab usaha Hamilton Spa & Massage Mahrudin, Senin (27/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha prostitusi berkedok griya pijat Hamilton Spa and Massage yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan begitu kini tempat usaha yang jadi tempat "Bungkus Night" tersebut tidak lagi memiliki izin untuk melakukan aktivitas apa pun.
ADVERTISEMENT
Satpol PP DKI Jakarta yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI, Arifin, pun terlihat langsung menempelkan stiker tanda penutupan tempat usaha tersebut pada Senin (27/6).
Prosesi penyegelan ini disaksikan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, dan pihak penanggung jawab Hamilton Spa dan Massage.
“Badan usaha dalam hal ini tepatnya Hamilton ini telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda),” kata Arifin kepada wartawan di lokasi, Senin (27/6).
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama dengan penanggung jawab usaha Hamilton Spa & Massage Mahrudin, Senin (27/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Usaha ini ditutup karena melakukan tindakan prostitusi lewat sebuah acara yang bernama ‘Bungkus Night Vol 2’. Sebelumnya pihak Pemprov DKI memutuskan untuk menutup sementara griya pijat ini.
Namun karena penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa Hamilton Spa and Massage benar terlibat dalam kegiatan prostitusi maka Disparekraf memberikan rekomendasi kepada DPMPSTP DKI untuk mencabut usaha tersebut secara permanen.
ADVERTISEMENT
Arifin menjelaskan, tindakan ini merupakan langkah tegas pihak Satpol PP DKI terhadap tempat usaha yang melanggar peraturan dengan melakukan tindakan prostitusi.
“Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat-tempat usaha yang masih nakal yang mencoba-coba melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin bersama dengan penanggung jawab usaha Hamilton Spa & Massage Mahrudin, Senin (27/6/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Untuk itu Arifin meminta masyarakat juga melakukan pemantauan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apa pun tindakan para pemilik usaha atau tempat tertentu yang memiliki aktivitas mencurigakan ataupun melanggar aturan.
“Jadi tetap kami konsisten ada Disparekraf, Satpol PP dan juga perangkat organisasi lainnya akan dilakukan pengawasan dan tentu kami tentu mengajak partisipasi dari seluruh masyarakat untuk memberikan informasi,” tutur Arifin.
Dalam kasus Bungkus Night, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Polisi menduga, para pelaku sekaligus pemilik usaha menggunakan spa sebagai kedok dalam menjalankan bisnis prostitusi.
Poster acara Bungkus Night Vol. 2 Foto: Dok. Istimewa