Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Satpol PP Tutup Restoran di Dalam Gua di Bali: Tak Ada Izin
19 Juli 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penutupan dilakukan setelah Balai Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, Satpol PP Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu Badung dan Dinas PUPR Badung melakukan inspeksi mendadak pagi tadi.
"Setelah kami pastikan di sini, kesimpulan pertama adalah untuk kegiatan ini dihentikan sementara," kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara usai melakukan sidak.
Ada beberapa pertimbangan restoran ini ditutup sementara. Yakni, pengelola tidak memiliki izin usaha atau operasional restoran di dalam gua. Pengelola hanya memiliki izin usaha untuk hotel dan restoran biasa.
"Untuk yang di bawah (restoran dalam goa) sudah pasti tidak ada, yang khusus di gua. kalau arealnya memang (ada). (Pengelola sebelumnya mengajukan izin pembangunan) hotel dan restoran bintang 5 yang kami lihat dari data. yang namanya restoran kan mestinya restoran (biasa) tapi (restoran dalam gua) tidak masuk dalam IMB atau surat izin yang sebelumnya," ucap Suryanegara.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan lain, Balai Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung akan melakukan kajian untuk mengidentifikasi gua. Apakah gua ini masuk dalam kategori benda budaya, bersejarah atau lainnya.
Menurut Suryanegara, apabila gua itu masuk dalam cagar budaya, maka publik berhak untuk mengakses gua.
"Kalau itu memang (termasuk dalam benda) budaya berarti kan publik pun bisa terlibat, artinya akses purbakala yang boleh dan menjadi kewajiban negara untuk kelestariannya. Kalau itu nantinya memang murni alam, itu juga kami ingin kepastian. Apakah memang dalam hal ini masyarakat publik boleh melihat karena ini wilayahnya privat atau milik pribadi," jelas dia.
Suryanegara mengatakan, operasional restoran dalam gua ini akan ditutup sampai rekomendasi dari pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Badung, DPMPTSP Badung dan Dinas PUPR Badung keluar.
ADVERTISEMENT
"Sudut pandang kami dari pemerintah apa pun itu ada kepastian hukum terhadap usaha tersebut, bagaimana perizinannya sehingga kesimpulan kami adalah menghentikan sementara sampai ada kepastian hukum dari perizinan, lingkungan hidup, budaya yang menyatakan layak untuk digunakan,"katanya.
Apabila para pihak menyatakan restoran dalam gua laik beroperasi, maka restoran akan kembali dibuka.
"Kalau dinas perizinan bilang sudah layak dan bisa digunakan dan izinnya sudah dikeluarkan saat tu baru kami berikan rekomendasi. Kalau rekomendasinya tidak layak dan tidak boleh dioperasikan kami pastikan itu tidak boleh," tutup Suryanegara.
Temuan restoran dalam gua ini diviralkan oleh warganet. Mereka mempertanyakan potensi keberadaan restoran merusak gua dan standar keselamatan pengunjung, seperti stalaktit dan stalagmit jatuh.
Pejabat Kecamatan Kuta Selatan, Satpol PP Badung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali tidak mengetahui keberadaan restoran dalam gua ini.
ADVERTISEMENT
Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta mengatakan, restoran itu berada di bawah halaman hotel. Pihak hotel membatasi pengunjung sebanyak 20 orang untuk masuk dalam waktu tertentu.
Menurut pengakuan manajemen hotel, gua tersebut ditemukan saat mereka melakukan pembangunan di area halaman hotel. Area halaman ada yang jebol.
Petugas menemukan sebuah lubang besar atau gua di area yang jebol tersebut. Pihak hotel lalu memodifikasi gua tersebut menjadi area restoran.
Berdasarkan informasi yang diunggah pada laman website restoran tersebut, mereka menemukan gua alam ini saat melakukan pembangunan vila tahun 2013 lalu. Restoran ini menyajikan 7 hidangan yang dipatok dengan harga Rp 1,4 juta hingga Rp 3,2 juta.