Satpol PP Tutup Sementara Bar Caspar di Jakpus Usai Gelar Live DJ
ยทwaktu baca 2 menit

Caspar Restaurant and Lounge di Jalan Jenderal Sudirman terpaksa ditutup sementara oleh Satpol PP Jakarta Pusat. Tempat makan itu disegel lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes).
Mereka menggelar acara live music dengan mengundang DJ Bizzey pada Jumat (4/6). Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan ada pelanggaran protokol kesehatan pada acara itu.
"Jadi itu bar, bar sesuai SK Pariwisata sudah diperbolehkan dan kesalahannya tidak jaga jarak dan (penerapan kapasitas) 50 persen," kata Bernard saat dikonfirmasi, Minggu (6/6).
Pihaknya, kata Bernard telah memberikan sanksi kepada manajemen restoran itu. Selain disegel, tempat makan tersebut juga didenda Rp 50 juta.
"Sudah kita segel dan kita denda juga," kata Bernard.
Dalam foto yang dikirimnya terlihat sebuah stiker dipasang di tempat tersebut. Tulisannya "DITUTUP SEMENTARA 3x24 JAM". Penutupan terhitung dari tanggal 6 Juni 2021.
Selain itu, juga terlihat seorang pria yang dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP. Diduga pria itu adalah perwakilan dari manajemen restoran.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP, Polsek Tanah Abang juga melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam acara itu.
Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan menerangkan sejauh ini yang sudah diketahui adalah waktu kejadian dan jenis acara yang digelar restoran tersebut.
"Betul, dia ada mengundang DJ. Jadi DJ ini ada di Bali. Sebelum dia pulang dia ke Jakarta, ada acara itu terus Sabtunya pulang. Kejadiannya Jumat malam memang tidak tahu karena dia (acaranya) private," kata Singgih.
Untuk mencari tahu adanya unsur pidana atau tidak, kepolisian akan memeriksa manajer restoran tersebut.
"Iya terkait protokol kesehatan yang dijalankan kafe tersebut. Apakah ada izinnya atau apa, kita periksa semua. Apakah kemarin ajukan izin terkait kegiatannya, semua kita tanya," kata Singgih.
