Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP /WH) Kota Banda Aceh , menyegel salah satu hotel di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Petugas memasang garis penyegelan di pintu atas masuk hotel. Penyegelan tersebut dilakukan petugas terkait izin hotel yang sudah berakhir dan juga diketahui kerap melanggar syariat Islam.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Tjiwinarko, mengatakan pada akhir tahun 2020 lalu pihaknya telah mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut. Yaitu ditemukannya pasangan non-muhrim yang bebas masuk ke kamar hotel.
“Pada akhir 2020 lalu terdapat pelanggar syariat. Setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat,” ujar Heru, Selasa (23/2).
Dikatakan Heru, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif. Langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.
ADVERTISEMENT
Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.
“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,”ungkap Heru.