Satpol PP Yogya Bubarkan Kerumunan Komunitas Vespa Akibat Tak Patuhi Prokes

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas membubarkan komunitas vespa uang berkerumun Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membubarkan komunitas vespa uang berkerumun Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sejumlah komunitas vespa berkumpul di depan salah satu mal di Yogyakarta, tepatnya Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Akibat berkerumun dan tak mematuhi protokol kesehatan, para pengendara motor bikinan Italia ini akhirnya dibubarkan oleh Satpol PP dan kepolisian.

Pantauan kumparan di lokasi, Sabtu (5/12), petugas Satpol PP menggunakan pengeras suara tampak membubarkan kerumunan yang memadati bahu jalan. Para bikers ini kemudian membubarkan diri satu per satu.

Tak hanya di Jalan Laksda Adisucipto, komunitas vespa ini juga terlihat memadati Tugu Pal Putih Yogyakarta. Mereka juga ikut dibubarkan aparat lantaran tak mematuhi protokol kesehatan, seperti berkerumun.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad, membenarkan Sabtu malam ini banyak komunitas vespa yang memadati Yogyakarta. Rupanya, mereka sedang menghadiri acara komunitas bersama.

Petugas membubarkan komunitas vespa uang berkerumun Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Penyelenggaranya sudah diberikan izin oleh Gugus Kota Yogya. Namun, terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Noviar melalui pesan singkat, Sabtu (5/12).

"Dari tadi sore anggota Pol PP DIY, Pol PP kota dan Polda DIY serta Polresta Yogya bersama-sama membubarkan kerumunan scooter," imbuhnya.

Noviar menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para pengendara vespa ini meliputi tidak jaga jarak hingga tak mengenakan masker. Maka dari itu, pihaknya terpaksa mengeluarkan surat penghentian kegiatan

"Dan malam ini saya sudah keluarkan surat pemberian sanksi berupa penghentian kegiatan," ucap Noviar.

Petugas membubarkan komunitas vespa uang berkerumun Jalan Laksda Adisucipto, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Meski perkumpulan ini sudah dihentikan, petugas masih akan berpatroli terpusat di Jalan Solo hingga ke Tugu Pal Putih. Komunitas vespa ini diminta untuk pulang ke kota masing-masing.

"Malam ini juga kita halau mereka keluar kota. Dalam izinnya mereka akan melaksanakan kegiatan sampai besok, tapi saya hentikan mulai malam ini," tutur dia.

Sesuai dengan Pergub DI Yogyakarta nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, maka denda belum akan diberlakukan.

"Sesuai Pergub 77 tahun 2020 sanksinya adalah penghentian operasional kegiatan. Dalam pergub tidak mengatur tentang denda," tutup Noviar.