Satriya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Ternyata Dipecat Marinir karena Bolos Kerja

Satriya Arta Kumbara bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut dalam operasi militer di Ukraina. Dia ternyata merupakan eks prajurit Korps Marinir TNI AL.
Apa penyebab dia dipecat dari kesatuan?
Dikutip dari salinan putusan sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Banten, ternyata Satriya dipecat dari kesatuan karena mangkir dari tugas. Dia bahkan disidang secara in absentia alias tanpa kehadiran.
Dalam salinan tersebut, dibeberkan bahwa Satriya meninggalkan dinas tanpa izin dari kesatuan sejak 13 Juni 2022 sampai dengan sidang digelar pada April 2023.
Satriya disebut tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari komandan kesatuannya atau atasan lainnya yang berwenang. Padahal, menurut Hakim, sebagai prajurit TNI AL yang sudah berdinas selama lebih dari satu tahun, dinilai tahu prosedur perizinan yang berlaku, khususnya di Menbanpur 1 Mar, tempat ia bertugas.
"Namun tanpa menghiraukan ketentuan tersebut Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 13 Juni 2022 hingga sekarang (sidang pada April 2023) belum kembali Kesatuan," demikian salinan putusan dikutip pada Sabtu (17/5).
Selama meninggalkan tugas itu, dia tidak menghubungi satuan dan bahkan menyembunyikan keberadaannya.
"Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai dengan perkara Terdakwa disidangkan secara in absensia tanggal 6 April 2023 atau kurang lebih selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari secara berturut-turut," lanjut putusan itu.
Atas perbuatannya, Satriya divonis 1 tahun penjara dan juga diberhentikan dari kesatuan TNI AL.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Satriya Arta Kumbara, Serda Mar NRP 111026, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai (tidak saat perang)," demikian dalam putusan itu.
"Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer," lanjut putusan.
Keputusan pemecatan Satriya tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.
Kata Menteri Hukum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Satriya telah dipecat dari kedinasan TNI karena desersi (meninggalkan tugas tanpa izin). Saat ini, Satriya juga kehilangan status warga negara Indonesia karena ikut operasi militer negara lain tanpa izin.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/5).
Supratman menjelaskan, hilangnya status WNI Satriya ini tertuang dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Nantinya, lanjut dia, Kemenkum melalui Kemenlu akan berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk membahas status kewarganegaraan Satriya.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," ungkapnya.
