Satu Bacaleg PPP Dicoret KPU DIY karena Tak Serahkan Surat Waras

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY menyatakan satu bacaleg PPP tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pileg 2019. Komisioner KPU Divisi Hukum, Siti Ghoniyatun, mengatakan, bacaleg atas nama Sulistiyani Yudhawati tersebut dinyatakan TMS lantaran tidak menyerahkan surat kesehatan jiwa.
Padahal, kata Siti, surat kesehatan jiwa itu merupakan salah satu syarat sesuai Pasal 240 ayat (2) huruf d UU Pemilu.
"Ada tiga kriteria, surat sehat jasmani, surat kesehatan rohani, dan surat bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan. Sampai tanggal 31 Juli belum ada surat kesehatan rohani," jelas Siti di kantor Bawaslu DIY, Selasa (14/8).
Siti menjelaskan pada awalnya, dari total 17 bacaleg PPP, sebanyak tiga orang bacaleg yakni Sulistyani dan dua orang bacaleg laki-laki tidak memenuhi berkas persyaratan. Namun saat masa perbaikan tanggal 22 hingga 31 Juli lalu, dua bacaleg laki-laki PPP telah memenuhi persyaratan.
"Pada tanggal tersebut itu dua calon laki-laki syaratnya sudah ada dan satu calon perempuan masih kurang surat sehat rohani. Hingga tanggal 31 ada satu surat yang belum diserahkan (Sulistiyani) yaitu surat kesehatan rohani," jelasnya.

Dalam verifikasi bacaleg, KPU DIY menggandeng berbagai stakeholder termasuk Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY. Dalam verifikasi tersebut, Dinkes DIY juga menyatakan surat kesehatan rohani milik Sulistiyani belum ada.
Dengan dicoretnya nama Sulistiyani, maka PPP terancam tidak bisa ikut bertarung di dapil 6 DIY. Sebab PPP tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
"Formasi (dapil 6 DIY PPP) dua laki-laki dan satu perempuan. Ketika perempuan tidak memenuhi persyaratan di dapil 6 PPP kami drop. Sehingga ketiga-tiganya saat ditetapkan tidak muncul di calon sementara," jelasnya.
Adapun untuk pencoretan bacaleg dari Partai NasDem, Siti menjelaskan terdapat lima bacaleg NasDem yang dinyatakan TMS. Kelima bacaleg NasDem itu dicoret lantaran tidak menyertakan ijazah dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Sementara itu, Ketua DPW PPP DIY, Amin Zakaria mengatakan, surat kesehatan jiwa Sulistiyani sebenarnya sudah diserahkan ke KPU. Namun penyerahan surat tersebut melebihi batas akhir masa perbaikan pada 31 Juli lalu.
