Satu Lagi Industri Dipidanakan Terkait Gagal Ginjal: Produsen Paracetamol Drops

31 Oktober 2022 15:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Kotcha K/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair untuk anak. Foto: Kotcha K/Shutterstock
ADVERTISEMENT
BPOM mengumumkan ada satu industri farmasi lagi yang dibawa ke ranah pidana terkait etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman. Ini berdasarkan sampling lanjutan.
ADVERTISEMENT
"Ini informasi baru, kami menemukan produk obat sirup Paracetamol Drops, Paracetamol Syrup rasa peppermint produksi PT Afi Farma. Jadi ada satu produsen ketiga yang diduga ada unsur pidana. Berdasarkan pengujiannya kandungan dari produk dan bahan baku sudah menunjukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas," ucap Kepala BPOM Penny Lukito saat konferensi pers, Senin (31/10).
Selain dipolisikan, Afi Farma juga sudah diberi sanksi administratif oleh BPOM, yakni penghapusan sertifikat Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penarikan produk.
"Sekarang ini industri farmasi ini dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan. Kami temukan 7 produk yang kadarnya melebihi standar dan juga ada bahan baku yang menunjukkan melebihi standar," jelas Penny.
Kepala BPOM Penny Lukito memberikan keterangan pers tentang produsen obat sirop terkait gagal ginjal pada anak. Foto: Dok. YouTube BPOM
Sebelumnya, Kemenkes menyetorkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi anak-anak sebelum divonis gagal ginjal akut kepada BPOM. BPOM selaku badan yang bertugas mengawasi obat kemudian melakukan uji sampling pada obat-obat tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ada tiga perusahaan yang melanggar standar, yaitu PT Universal Pharmaceuticals Industries (produsen Unibebi), PT Afi Farma (Paracetamol Drops) dan PT Yarindo (produsen Flurin).
"PT Universal dan PT Afi Farma yang terkait 102. Namun, pada pengembangan sampling pengujian ditemukan lagi satu, yakni PT Yarindo," ungkapnya.
Menurut Penny, seluruh obat cair produksi Afi Farma sudah tak beredar di pasaran.
"Produk cair kami hold seluruh produknya yang untuk anak-anak. Sanksi pidana akan diberlakukan," tutupnya.
Berdasarkan temuan tersebut patut diduga terjadi tindak pidana yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96, Pasal 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar
ADVERTISEMENT
2. Memperdagangkan yang tidak memenuhi syarat dan standar sesuai UU Pasal 62 ayat 1 dan UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.