Satu Lagi Preman Yogya Bertekuk Lutut di Tangan Polisi, Abe si Jagoan

19 Februari 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abraham Brian Erlangga (26) alias Abe, pelaku penganiayaan bersama Santang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Abraham Brian Erlangga (26) alias Abe, pelaku penganiayaan bersama Santang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu salah seorang preman yang dikenal sadis di Yogyakarta, Santang (37) , menyerahkan diri ke Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Pria asal Kecamatan Minggir, Sleman, itu dikenal sebagai residivis yang sudah empat kali masuk penjara atas perampokan, penganiayaan hingga pemerkosaan.
Tak lama setelah Santang menyerah, jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo juga berhasil menangkap teman Santang. Pria bernama Abraham Brian Erlangga (26) atau Abe ini bersama Santang dan satu pelaku yang masih buron telah melakukan penganiayaan di Kecamatan Nanggulan pada 1 Februari lalu.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Tartono, mengatakan penganiayaan itu membuat dua korban berinisial M dan MA luka-luka.
Polisi menujukan barang bukti tersangka pelaku penganiayaan bersama Santang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
“Korban Saudara M, warga Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo dan MA dari Jatisarno, Nanggulan, Kulon Progo. Yang bersangkutan (MA) mengalami luka robek di bagian lengan dan M robek di bagian kepala,” kata Tartono, Rabu (19/2).
ADVERTISEMENT
Kedua korban ini terluka akibat sabetan senjata tajam dan memar karena dipopor atau dipukul dengan senapan angin. Tartono mengatakan penganiayaan tersebut merupakan buntut dendam antargeng.
“Perseteruan satu geng, perpecahan, saling menunjukkan kekuatannya saling mencari,” ujarnya.
Abraham Brian Erlangga (26) alias Abe, pelaku penganiayaan bersama Santang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dari tangan Abe, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sepeda motor Honda Beat, dua buah pedang, dan satu senapan angin.
Abe ditangkap polisi pada Selasa (18/2) malam di Terminal Giwangan Kota Yogyakarta. Lantaran melawan, tersangka kemudian diberi timah panas. Sementara polisi masih mencari satu tersangka lain berinisial CAK.
“Kita kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan, kita kenakan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata Tartono.
ADVERTISEMENT
“Kepada rekan-rekan tersangka terutama satu orang yang jadi DPO, saya harapkan akan menyerahkan diri atau polres akan mengejar menangkap kalian,” tegas Tartono.
Abe merupakan residivis kasus pencurian. Ketika ditanya awak media Abe mengaku berteman dengan Santang. Aksi kriminalitas itu juga wujud solidaritas.
“Saya temannya (Santang),” ujarnya singkat.