Satu Pelaku Pengeroyokan Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri

5 Desember 2023 22:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku pengeroyokan dua anggota Satpol PP Surabaya saat demo kenaikan UMK menyerahkan diri. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menyebut pelaku berinisial RTPAP (26) tersebut menyerahkan diri Senin (4/12).
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat itu. Tapi yang bersangkutan enggak ada di lokasi. Senin malam, 4 Desember pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan berinisial RTPAP diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik," kata Hendro saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12).
Hendro menyebut pelaku menyerahkan diri ke polisi dan meminta kasus ini berjalan dengan damai. Saat ini RTPAP telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami tetap melaksanakan mekanisme penyidikan, kami terima yang bersangkutan, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tadi malam kami naikkan status sebagai tersangka," jelasnya.
Dua anggota Satpol PP Surabaya dikeroyok oleh sejumlah massa buruh yang menggelar aksi demo di Surabaya, Kamis (30/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Meski sudah jadi tersangka, namun pelaku tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sambil menunggu proses hukum berjalan. Menurut Hendro, salah satu alasannya adalah karena pelaku berlaku kooperatif dan menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Namun adanya permohonan tidak penahanan, tidak kami tahan, dengan beberapa alasan, yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu Senin dan Kamis," jelasnya.
Hendro menegaskan jika korban atau pelapor tidak mencabut laporan, pihaknya akan tetap memproses hukum pelaku. Selain RTPAP, Hendro juga meminta agar pelaku pengeroyokan lainnya menyerahkan diri.
"Silakan yang merasa, ikuti, tapi kalau tidak InsyaAllah kami akan melanjutkan pengejaran, sampai pelapor mencabut laporan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RTPAP dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video seorang anggota Satpol PP Surabaya dikeroyok oleh sejumlah massa buruh yang hendak aksi di Surabaya pada Kamis (30/11). Aksi pengeroyokan itu terjadi tepatnya di Pedestrian Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 14.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, terlihat salah seorang anggota Satpol PP Surabaya ditendang oleh salah satu massa aksi buruh hingga tersungkur. Kemudian, massa buruh lainnya berusaha melerai dan ada juga yang ingin menyerang anggota Satpol PP itu kembali.