Satu Penusuk Kolonel Purn Sugeng Waras Ditangkap di Depok

4 Januari 2023 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penusukan pada Kolonel Purn Sugeng Waras di Mapolres Cimahi pada Rabu (4/1). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penusukan pada Kolonel Purn Sugeng Waras di Mapolres Cimahi pada Rabu (4/1). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian akhirnya menangkap salah satu pelaku penusukan Kolonel Purn Sugeng Waras di Kota Cimahi. Pelaku berinisial R (33) ditangkap di Depok, Jawa Barat, Senin (2/1) lalu. Sedangkan rekan pelaku berinisial I masih buron.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ada 2 orang, namun satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang ini, jadi memang tinggal satu yang (belum) kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolres Cimahi pada Rabu (4/1).
Ibrahim menjelaskan, kasus penusukan pada Sugeng bermula ketika pelaku membuntuti korban sejak saat keluar dari rumahnya. Di tengah jalan pelaku mendekati mobil Sugeng. Pelaku lalu menegur Sugeng dan berpura-pura bilang pintu mobilnya terbuka.
Pers rilis kasus penusukan pada Kolonel Purn Sugeng Waras di Mapolres Cimahi pada Rabu (4/1). Foto: Dok. Istimewa
Mendengar hal itu, Sugeng lalu menepikan mobilnya. Tiba-tiba pelaku I menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian paha. Setelahnya, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit oleh orang yang melintas di lokasi.
"Satu orang datang dan melakukan penusukan ke korban di mana korban akhirnya mengalami luka sebanyak 5 tusukan di kedua paha," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat disinggung terkait motif penusukan, lanjut Ibrahim, pelaku R mengaku tak mengetahuinya. Polisi menduga rekan pelaku I yang menjadi otak penusukan dan mengetahui motif kasus tersebut.
"Jadi kita berharap, InsyaAllah apabila tersangka utamanya sudah ditangkap (pelaku I), motivasinya bisa terungkap terkait dengan apa yang menyebabkan sehingga terjadi penyerangan terhadap korban," ujarnya.
Dalam kasus itu, total terdapat 9 barang bukti yang diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau 353 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.