Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Bali terus mengusut kasus kekerasan yang menimpa pembantu rumah tangga (PRT), Eka Febriyanti (21). Eka disiram dua panci air mendidih oleh majikannya, Desak Made Wiratningsih.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengusutan polisi, Eka disiram air mendidih oleh tiga orang pelaku, yakni Desak, Santi Yuni Astuti yang bekerja sebagai baby sitter di rumah Desak, dan seorang satpam bernama Kadek Erik Diantara. Santi ternyata merupakan adik tiri Eka.
Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, mengatakan, Santi mengaku ikut menyiram Eka karena diancam Desak. Bila menolak, maka Santi akan ikut disiram air mendidih.
"Setelah kita amankan ke Polda kita melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan. Adiknya (Eka) melakukan itu karena diancam majikannya, apabila tidak mengguyur air panas dia juga akan diguyur sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," kata Andi di Polda Bali, Kamis (16/5).
Kepada polisi, Santi mengaku ikut dianiaya Desak. Penganiayaan ini terlihat dari bekas luka yang terdapat pada tubuh Santi. Santi mengaku majikannya itu sering mengguyur air mendidih dan memangkas rambut apabila PRT melakukan kesalahan.
ADVERTISEMENT
"Terhadap adiknya setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar, kemudian rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan sebagai PRT, " kata Andi.
Atas keterangan Santi, polisi hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Desak dan Erik. Keduanya dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT nomor 23 tahun 2004.
"Karena yang bekerja di situ kakak beradik, dua-duanya korban. Kemudian yang melakukan tersangka dua juga, majikannya sendiri dan sekuriti yang ada di rumah tersebut," ungkap Andi.
Kulit Eka melepuh pada bagian punggung, tangan, dan kakinya karena disiram dua panci air mendidih oleh majikannya. Tak kuat dengan perlakuan keji Desak, Eka pun melarikan diri sambil menahan luka. Bahkan, luka itu sempat lengket ke pakaian Eka.
ADVERTISEMENT
Ia sempat mendapat bantuan dari dua pemilik warung, satu polisi, dan satu satpam untuk lari ke tempat tinggal temannya di Nusa Dua . Setidaknya ia melarikan diri dengan jarak 48 km dengan tubuh penuh luka.
Eka pun melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Rabu (15/5). Eka menjerat sang majikan dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat (1), ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Sementara, saat ini, Eka mendapat perawatan di RS Bhayangkara.