Satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta Ditutup karena Pelanggaran Berat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kampus. Foto: Shutterstock

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan data terbaru soal kondisi perguruan tinggi di DIY. Salah satunya terkait penutupan perguruan Tinggi Swasta (PTS) setelah dicabut izin pendiriannya oleh Kemendikbudristek pada 2022 karena pelanggaran berat.

Penutupan ini berdasarkan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 802/E/0/2022. Ada satu PTS yang tutup yakni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kartika Bangsa yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Kartika Bangsa Yogyakarta.

"Hanya ada satu perguruan tinggi yang dicabut izin pendirian perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi pada tahun 2022," kata Kepala LLDikti Wilayah V DIY Aris Junaidi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (3/3).

Tak hanya itu, merger atau penyatuan perguruan tinggi juga dilakukan. Pertama menetapkan izin penyatuan Akademi Keperawatan Karya Bakti Husada Yogyakarta di Kabupaten Bantul ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja di Kabupaten Bantul. Penyatuan ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek nomor 230/E/0/2022.

"Berdasarkan SK No 231/E/0/2022 memberikan izin perubahan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jogja menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bantul," jelasnya.

Lalu Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mitra Indonesia di Yogyakarta digabung dengan Sekolah Tinggi Psikologi Yogyakarta di Yogyakarta menjadi Universitas Cendekia Mitra Indonesia di Yogyakarta. Hal ini sesuai dengan Kemenristekdikbud nomor 570/E/O/2022.

Alasan Penutupan

Aris mengatakan penutupan satu kampus di DIY itu karena terjadi pelanggaran berat dan cukup masif.

"Pelanggaran itu sifatnya sudah cukup lama artinya tidak ada data mahasiswa, jam tatap mata kuliahnya tidak jelas. Yang program magister misalnya tesisnya tidak benar dan seterusnya. Sehingga itu ditutup," kata Aris.

Sementara itu penggabungan atau merger perguruan tinggi diharapkan mampu meningkatkan kualitas. Perguruan tinggi swasta lain di DIY juga diharapkan selalu meningkatkan mutu.

Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah V Yogyakarta sampai dengan bulan Maret 2023 berjumlah 100.

Aris mengimbau kepada seluruh PTS di Wilayah V Yogyakarta untuk dapat meningkatkan mutu secara berkelanjutan dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.