Satu Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Penyerangan Polda Sumut
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, mengungkapkan pihaknya baru saja menetapkan satu tersangka baru terkait penyerangan 2 anggota polisi di Markas Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
"Ada satu tambahan tersangka inisialnya FPY. Umurnya 32 tahun, laki-laki, warga Medan juga," kata Rina saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (27/7).
Polda Sumut juga sudah mengetahui peran FPY (Firmansyah Putra Yudi) dalam kasus penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, FPY bersama-sama dengan AR dan SP merencanakan aksi penyerangan.
"Perannya ikut merencanakan (aksi penyerangan). Hanya sampai itu," tuturnya.
Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan ini.
"Sudah ada 4 orang. 2 pelaku penyerangan, FPY, dan HT alias B yang berperan melakukan survei dan memetakan Mapolda Sumut. Masih kita dalami terus," ujarnya.