Satu Tersangka Baru Ditetapkan Terkait Penyerangan Polda Sumut

27 Juni 2017 12:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel Brimob berjaga di dekat Mapolda Sumut. (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Personel Brimob berjaga di dekat Mapolda Sumut. (Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi)
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting, mengungkapkan pihaknya baru saja menetapkan satu tersangka baru terkait penyerangan 2 anggota polisi di Markas Polda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
"Ada satu tambahan tersangka inisialnya FPY. Umurnya 32 tahun, laki-laki, warga Medan juga," kata Rina saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Selasa (27/7).
Polda Sumut juga sudah mengetahui peran FPY (Firmansyah Putra Yudi) dalam kasus penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, FPY bersama-sama dengan AR dan SP merencanakan aksi penyerangan.
"Perannya ikut merencanakan (aksi penyerangan). Hanya sampai itu," tuturnya.
Hingga kini, Polda Sumut telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan ini.
"Sudah ada 4 orang. 2 pelaku penyerangan, FPY, dan HT alias B yang berperan melakukan survei dan memetakan Mapolda Sumut. Masih kita dalami terus," ujarnya.