Saudara Kembar di Situbondo Divonis 20 Tahun Bui, Kasus Pemerkosaan Anak Kandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara terhadap saudara kembar berinisial BH (42) dan BS (42).
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung BH yang juga merupakan keponakan BS.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haris Suharman Lubis di PN Situbondo.
"Kedua terdakwa, BH dan BS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak secara berlanjut. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun," ujar Haris dalam sidang di PN Situbondo, Selasa (4/8/2026).
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua pelaku dihukum tahun penjara dan BS selama 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa. Hakim menilai seorang ayah dan paman memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, melindungi, serta menjamin kesejahteraan anggota keluarganya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyinggung tanggung jawab moral dan agama seorang ayah sebagai sosok yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya.
"Ketika seorang ayah bertindak sebagai pelaku, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga," tegas Haris.
Sementara itu, JPU Kejari Situbondo, Sofi, menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan Ivan selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
"Selaku kuasa hukum kedua terdakwa, saya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ivan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa yang dilakukan secara bergantian, korban yang kini berusia 17 tahun mengalami trauma psikologis. Korban disebut mengalami depresi berkepanjangan, gangguan tidur, gangguan makan, serta tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut pertama kali dilaporkan pada awal Desember 2025. Kedua terdakwa kemudian ditahan di Polres Situbondo. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2025.
