Saudi Akan Denda 20 Ribu Riyal Pelaku Haji Ilegal hingga Banned 10 Tahun
·waktu baca 3 menit

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi untuk pelaku haji tanpa visa haji atau ilegal. Aturan tersebut disampaikan pada Senin (28/4) waktu setempat.
Dikutip dari Saudigazette, sanksi tidak hanya berlaku untuk jemaah haji ilegal, tapi juga pihak-pihak yang memfasilitasi mereka.
Untuk yang melaksanakan haji ilegal akan dikenakan sanksi denda sebesar 20.000 riyal atau setara Rp 89.584.974.
Sementara bagi pendatang yang telah menetap di Makkah dengan visa non haji tapi melakukan haji, maka akan dideportasi ke negara asalnya. Pelanggar juga akan dilarang masuk ke Arab Saudi atau banned selama 10 tahun.
"Sanksi berikut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijjah," tulis keterangan itu dikutip dari Saudigazette.
Berikut rincian sanksi untuk pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal:
Denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara Rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
Denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
Denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.
Kemenag Ingatkan WNI
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, telah mewanti Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak melaksanakan haji tanpa visa nonhaji. Sebab pemerintah Saudi sangat serius menindak para pelaku haji ilegal.
Pada musim haji, pemegang visa nonhaji akan diminta keluar dari Makkah.
“Jadi mereka sudah mengingatkan kepada kita bahwa saat ini Saudi betul-betul serius untuk menjaga jangan sampai banyak orang datang menggunakan visa nonhaji, yang mudah-mudahan bisa menjadi pengendalian pelaksanaan haji yang lebih baik,” kata Hilman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/4).
Untuk itu, Hilman mengatakan, pemerintah Indonesia juga terus mensosialisasikan hal ini kepada semua warga. Sebab, sanksi yang dijatuhkan Pemerintah Arab Saudi juga tak main-main.
"(Mengimbau WNI) Untuk dengan kesadaran untuk tidak menggunakan visa nonhaji pada musim haji ini,” tutur dia.
