Saudi Denda Biro Umrah yang Lalai Laporkan Jemaah Overstay hingga Rp 480 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi Arab Saudi berjaga di Masjidil Haram, Makkah, Maret 2024 Foto: Twitter/@security_gov
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Arab Saudi berjaga di Masjidil Haram, Makkah, Maret 2024 Foto: Twitter/@security_gov

Perusahaan penyedia jasa layanan haji dan umrah yang lalai atau terlambat melaporkan jemaah yang melebihi batas izin tinggal (overstay) di Arab Saudi terancam denda hingga 100.000 riyal atau sekitar Rp 480 juta.

Peringatan tegas ini disampaikan oleh Kepolisian/Keamanan Publik Arab Saudi (Saudi Public Security) seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (30/7).

Pihak Keamanan Publik menyatakan bahwa sanksi finansial tersebut berlaku bagi perusahaan dan institusi yang menunda penyampaian laporan kepada otoritas berwenang mengenai jemaah haji atau umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah masa berlaku izin tinggal mereka habis.

Jemaah umrah melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (19/5/2026). Foto: Ibraheem Abu Mustafa/REUTERS

Denda maksimal tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran.

Jemaah Overstay karena Kabur dari Rombongan

Fenomena jemaah umrah overstay paling sering terjadi ketika ada oknum jemaah yang nekat kabur meninggalkan rombongan. Mereka kabur dengan beragam alasan, antara lain ingin bekerja (secara ilegal) di Saudi.

Jika oknum jemaah kabur, biro travel kerap membuat pengumuman "pemburuan" atau pencarian jemaah di Tanah Suci. Sebab risikonya jika jemaah tak ditemukan sangat tinggi: selain izin operasional bisa dibekukan, travel menanggung denda fantastis — yang kini mencapai Rp 480 juta — untuk setiap satu jemaah yang kabur.

Guna mengantisipasi jemaah nekat kabur di Tanah Suci, biro travel umrah di Indonesia kini semakin memperketat proses verifikasi dokumen. Selain pemeriksaan latar belakang yang lebih selektif, sejumlah travel mulai menerapkan syarat Guarantee Letter (surat jaminan dari keluarga/lembaga) guna memastikan jemaah kembali ke Indonesia tepat waktu.