Saudi Resmi Cabut Kebijakan Biaya Visa Progresif Umrah

Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif untuk umrah. Hal itu dikonfirmasi oleh Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
"Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang dua ribu (SAR) dihilangkan," ujar Hery usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9).
Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya yakni target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Untuk tahun lalu, jemaah umrah berjumlah sekitar 8 juta orang. Sementara tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta jemaah.
"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," jelasnya.
Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progresif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath melalui jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.
"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan kebijakan visa progresif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.
Seperti diketahui, Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR 2000 atau setara Rp 7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi.
Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300 atau setara Rp 1,1 juta.
Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.
"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR 2000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300," tutur Endang.
"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," imbuhnya.
Endang Jumali mengatakan, kemungkinan tarif baru visa umrah akan berlangsung seminggu kemudian.
