Saut Bicara Potensi Firli Tersangka Pemerasan SYL: I've No Any Doubt About It

17 Oktober 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah selesai diperiksa Polda Metro Jaya sebagai ahli dalam kasus dugaan pemeriksaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Saat akan meninggalkan Polda Metro Jaya, Saut ditanyai wartawan salah satunya soal potensi Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kalau gue kemari gak ditersangkain, gua sia-sia juga ke sini," kata Saut kepada wartawan saat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/10).
Saut berkeyakinan Polri serius mendalami kasus tersebut. Ini terlihat dari sinyal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus itu ditangani secara profesional.
"I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya ke mari," sambung Saut.
Bisa Ditetapkan Jadi Tersangka Mengacu Pasal 35-65 UU KPK
ADVERTISEMENT
Menurut Saut, Firli bisa ditetapkan jadi tersangka tanpa mengharuskan dia untuk mengundurkan diri. Ini mengacu kepada pasal 35 dan 65 Undang-undang KPK.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana memang pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu. Jadi kalau tanya mundur dulu itu implikasi manajerial ajalah," jelasnya.
Saut sendiri diperiksa penyidik setelah masuk ke Gedung Promoter Mapolda Metro pada pukul 10.04 WIB. Dia meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 15.20 WIB, hampir 5 setengah jam setelahnya.
Kapolri Minta Kasus Pemerasan SYL Diusut
Sebelumnya, Kapolri memberikan tanggapan terkait perkara pemerasan SYL oleh pimpinan KPK yang tengah ditangani Polda. Listyo memastikan telah memerintahkan Bareskrim hingga Propam agar kasus ini ditangani profesional.
ADVERTISEMENT
"Ya (terkait sosok) itu sangat teknis. Yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," kata Kapolri usai apel Operasi Mantap Brata 2023-2024 di Monas, Selasa (17/10).
"Yang jelas saya sudah perintahkan penanganannya harus cermat hati-hati, profesional, karena ini dipertanggungjawabkan ke publik," imbuh dia.
Kapolri menyadari kasus tersebut pun sudah menjadi perhatian publik. Sehingga ia menjamin pihaknya akan bertanggung jawab atas setiap tahapan.
"Yang jelas karena kasusnya menjadi perhatian publik, saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," kata Sigit.
"Karena itu di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskrim, Propam, saya minta turun. Itu yang tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," tandas dia.
ADVERTISEMENT
23 Saksi telah dipanggil, belum ada tersangka
Polda Metro telah memanggil setidaknya 23 saksi untuk penyelidikan perkara pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Ada 9 orang dipanggil bersamaan pada Senin (16/10) kemarin.
Beberapa di antaranya ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, kemudian SYL, ajudannya, hingga sopirnya dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar—suami dari keponakan SYL.
Satu nama yang hadir pada pemeriksaan kemarin adalah petugas Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo.
Meski puluhan saksi telah diperiksa dan tahap perkara yang sudah pada penyidikan, Polda Metro belum menetapkan satu pihak pun sebagai tersangka.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
ADVERTISEMENT