Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Mundur Tak Hapus Pidana, Enak Banget!

12 Juli 2022 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang melambaikan tangan saat tiba untuk menghadiri undangan diskusi di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang melambaikan tangan saat tiba untuk menghadiri undangan diskusi di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang turut mengomentari kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar. Kasus itu terkait dugaan penerimaan akomodasi dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika dari sebuah BUMN.
ADVERTISEMENT
Dugaan tersebut diusut secara etik oleh Dewas KPK. Namun Dewas pada akhirnya menggugurkan laporan itu, karena Lili mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Saut menilai, meski Lili mundur dan lepas dari jeratan etik, tak serta merta menghapus unsur pidana dalam perbuatan yang diduga dia lakukan. Ada potensi penerimaan gratifikasi yang bisa diusut oleh penegak hukum.
"Kalau peristiwa pidana iu sudah terjadi mau pindah kantor pun ya pidananya jalan. Bukan berarti kalau enggak jadi pimpinan KPK lagi terus pidananya selesai. Enak banget. Gue maling di kantor gue, terus gue pindah, terus pidananya selesai?" kata Saut kepada wartawan, Selasa (12/7).
Saut menilai, dugaan penerimaan gratifikasi Lili ini harusnya bisa segera direspons oleh aparat penegak hukum dengan mengusutnya. Sebab, dugaan itu bukan delik aduan.
ADVERTISEMENT
"Karena sebenarnya ini bukan delik aduan, Polisi, Jaksa, dan lain-lain, KPK termasuk, harusnya bisa. Kan ini deliknya bukan aduan ini," kata Saut.
Saut mengatakan, sejatinya Lili sudah dijerat sejak kasus pelanggaran etik terkait berkomunikasi dengan pihak berperkara terbukti oleh Dewas KPK. Sebab, perbuatan tersebut pun memenuhi unsur pidana dalam UU KPK.
"Kasus yang pertama kan sudah jelas (berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK), makanya saya katakan kita sudah tidak bisa berharap banyak tentang pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Saut.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"Karena penegakan hukum itu yang utama selain yang saya bilang argumentasi, logika, dan nalar hukum, semua kan keadilannya. Tercapai enggak keadilannya ini? ada orang sesuka-sukanya, padahal jelas tertulis ada. Itu adalah pelanggaran dan itu adalah pidana, dan itu bukan delik aduan," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Desakan yang sama juga disampaikan oleh eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid. Dia menilai seharusnya penegak hukum bisa mengusut kasus Lili Pintauli.
"Saya berharap sebagai mantan pegawai KPK agar kasus gratifikasi oleh LPS ini dibawa ke ranah terang hukum pidana. Bisa Kepolisian dan Kejaksaan yang tangani agar hukum bisa tegak walau "bumi mau runtuh sekalipun". Menjadi pelajaran dan preseden baik bagi masyarakat untuk bisa tetap percaya pada penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian" ucap Harun.
Terkait dugaan akomodasi dan tiket MotoGP ini, Lili belum berkomentar. Pada saat penetapan Dewas KPK bahwa sidang dinyatakan gugur, Lili mengaku menerimanya.
Infografik Lili Pintauli 4 Kali Dilaporkan ke Dewas KPK. Foto: kumparan