Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sawit Watch bersama Indrayana Center for Government, Constitution, and Society atau INTEGRITY Law Firm kembali melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Multi Sarana Agro Mandiri atau PT MSAM.
ADVERTISEMENT
Kali ini, PT MSAM dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK atas dugaan tindak pidana bidang kehutanan pada Kamis (1/9).
“Seluas 8.610 hektar hutan di Kotabaru disinyalir kuat telah terjarah atas operasi perkebunan sawit PT MSAM tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan. Bagaimana bisa suatu korporasi berkebun di wilayah hutan dengan luasan ribuan hektar selama bertahun-tahun tanpa persetujuan KLHK?" kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan.
Achmad Surambo menuturkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar harus menindaklanjuti laporan mereka. Sebab aset negara berupa hutan hilang akibat kegiatan itu.
"Negara tidak boleh kecolongan terus dalam pengawasan pengelolaan SDA. Sebab, apabila pembiaran ini terus berlarut, maka dapat diibaratkan kedaulatan negara telah terdegradasi oleh kekuatan mafia dengan amunisi kapitalnya," ucap dia.
Sementara Senior Partner INTEGRITY, Denny Indrayana, menjelaskan, PT MSAM diduga melanggar beberapa ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ADVERTISEMENT
Di antaranya Pasal 19 huruf a, b, c, d, e, dan h Jo Pasal 21. Seluruh pasal itu berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Dalam kurun waktu 2017-2018, PT MSAM secara tiba-tiba memperoleh HGU di atas lahan yang dikerjasamakan dengan PT Inhutani II," jelas Denny.
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami ajukan, perjanjian kerja sama kedua korporasi ini pun problematik karena Kepala Biro KLHK dalam Surat Nomor: 5892/ROKUM/PP.1/HMS.O/11/2017 tanggal 20 November 2017 mengatakan perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tak mengindahkan surat tersebut, PT MSAM lantas tetap berkebun dan memperoleh HGU di dalam kawasan hutan yang belum dialihfungsikan statusnya,” kata Denny.
Dengan laporan ke KLHK ini, maka sudah ada lima laporan telah dilayangkan terhadap PT MSAM oleh Sawit Watch dan INTEGRITY Law Firm.
ADVERTISEMENT
Rinciannya, tiga laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sudah dilaporkan ke KPK, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian satu laporan terkait dugaan mafia tanah telah didisposisi kepada Ditjen Penanganan Sengketa dan terkahir Konflik Pertanahan dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN.
“Tidak berlebihan bila laporan ini dilabeli berburu di kebun binatang. Sangat terang dan begitu tergambarkan perbuatan melawan hukum oleh para terlapor," ucap Denny.
"Dugaan tindak pidana korupsinya ada karena hilangnya hutan negara berdampak pada kerugian keuangan negara. Keterlibatan mafia tanahnya jelas sebab HGU PT MSAM berada di kawasan hutan tanpa didahului persetujuan pelepasan kawasan hutan," tutur Denny.
"Akibatnya, korporasi yang berkebun tersebut juga melanggar ketentuan UU 18/2013 seputar delik tindak pidana kehutanan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Denny berharap ada political will dari aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengusut kasus ini. Sebab, seluruh laporan yang mereka layangkan sudah disertai dengan berbagai macam bukti.