Sayap Garuda di Pulau Dewata: SRAK Perkuat Konservasi Elang Jawa Lintas Wilayah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 10 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Elang Jawa. Foto: Jihad/Burung Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Elang Jawa. Foto: Jihad/Burung Indonesia

Tak ada yang menyangka elang jawa (Nisaetus bartelsi) ternyata terbang dan menghuni Pulau Dewata. Burung itu diyakini endemik di Jawa, sampai catatan mengenai keberadaannya di Bali muncul pada 1994. Namun, tidak banyak yang memercayai catatan itu hingga muncul dokumentasi fotonya dua dekade kemudian.

Bukti visual tersebut terekam melalui lensa Rusman Prasetya pada Oktober 2014, ketika dia bertemu dengan seekor elang jawa berukuran dewasa di Gunung Sega, Karangasem, Bali Timur. Dua tahun kemudian, 2016, elang jawa kembali muncul di Kebun Raya Bedugul, Tabanan, Bali Tengah.

Ada sekitar 14 lokasi persebaran elang jawa di Bali, mulai dari sisi barat hingga ke ujung timur. Dengan tambahan 14 kantong populasi di Bali ini, maka jumlah keseluruhan habitat elang jawa di Indonesia menjadi 88 titik.

“Tahun 2025 itu sudah kami sampaikan [temuan tersebut]. Kami juga akan coba sampaikan ke dunia internasional bahwa ada sebaran [elang jawa] di Bali. Namun, hasil uji DNA [menunjukkan bahwa] elang jawa di Bali sedikit berbeda dengan yang ada di Jawa,” kata Ketua Raptor Indonesia Zaini Rahman di Kuta, Jumat (21/8).

Raptor Indonesia (RAIN) ialah organisasi nirlaba yang berfokus pada studi dan pelestarian burung pemangsa di Indonesia. Sebagai bagian dari mitra konsorsium ‘Lacak Jejak Elang Jawa’, RAIN berpartisipasi dalam Konsultasi Publik (KP) Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 Wilayah Timur yang digelar 21–22 Agustus 2026 di Padma Resort Legian, Kuta.

Merancang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa. Foto: Sandra Gisela/kumparan

Keberadaan elang jawa di Bali merupakan masukan yang penting bagi penyusunan dan pemuktahiran SRAK Elang Jawa Periode 2026-2036 Wilayah Timur yang melibatkan RAIN, Burung Indonesia, PILI-Green Network, PT Djarum, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Kementerian Kehutanan setempat.

Konsultasi Publik di Bali merupakan penutup dari rangkaian KP penyusunan SRAK Elang Jawa 2026–2036. Sebelumnya, konsinyasi telah diselenggarakan di Bogor pada 23–24 Juli, kemudian KP berlanjut di Bandung pada 31 Juli–1 Agustus untuk Wilayah Barat; di Semarang pada 7–8 Agustus untuk Wilayah Tengah, dan di Bali pada 21–22 Agustus untuk Wilayah Timur.

Potensi Perluasan Persebaran Elang Jawa di Wilayah Timur

Penemuan elang jawa di Bali dapat dikatakan sedikit janggal karena satwa yang terancam punah tersebut diketahui endemik di Pulau Jawa. Nyatanya, Oktober 1994, sepasang elang jawa terlihat pada ketinggian 700 meter di atas permukaan laut di Taman Nasional Bali Barat.

Intensitas kemunculan elang jawa di Bali meningkat pada 2010–2020. Tercatat elang jawa tiga kali tampak di Kebun Raya Bedugul; juga dilihat Rusman Budi Prasetya di Gunung Sega pada 2014; dan dijumpai mahasiswa di Gunung Lempuyang, Karangasem, Bali Timur.

Berikutnya, pada 2020–2024, intensitas perjumpaan dengan elang jawa kembali naik. Pada periode ini, Untung Samawi dari Bali Birding Tour melihat langsung burung tersebut.

“Lanskap kawasan ini berupa area perkebunan masyarakat yang berbatasan dengan hutan primer. Kemungkinan elang jawa menggunakan wilayah ini sebagai foraging ground (area berburu),” kata Luh Putu Eswaryanti, Guru Besar Ekologi Hewan Universitas Udayana, menjelaskan alasan tingginya intensitas perjumpaan elang jawa dengan masyarakat Bali.

Elang Jawa. Foto: Ikmal M. Huda/Burung Indonesia

Masih pada periode yang sama, 2010–2020, elang jawa terlihat di tiga wilayah lain, yakni hutan lindung di Taman Nasional Bali Barat, Cagar Alam Batukahu di Tabanan (Bali Tengah), serta kawasan Buyan-Tamblingan di Buleleng (Bali bagian tengah-utara).

Dari penemuan tersebut, perjumpaan elang jawa di Bali dominan terjadi di Bali Tengah, lalu Bali Barat, dan sedikit di Bali Timur.

“Mungkin untuk beberapa [titik lokasi] yang masih diragukan, ke depannya bisa dicari untuk mengonfirmasi apakah habitat potensial itu memang benar-benar dihuni elang jawa,” ujar Eswaryanti.

Bila persebaran elang jawa di Bali diperkirakan ada di 14 titik, demikian pula di Jaawa Timur yang memiliki 14 situs persebaran elang jawa seperti Puncak Lider di Banyuwangi, Gunung Wilis di barat daya Jatim, serta Cagar Alam Gunung Picis dan Cagar Alam Gunung Sigogor di Ponorogo.

Khusus untuk Cagar Alam Gunung Picis dan Gunung Sigogor yang berlokasi di Kabupaten Ponorogo, diperkirakan dihuni 11–13 ekor elang jawa.

Walaupun keberadaan elang jawa sudah tercatat di beberapa lokasi, populasi pada beberapa titik kemunculannya belum dapat diperkirakan. Di Meru Betiri dan Jebung, misalnya, belum ada monitoring rutin untuk memetakan persebaran elang jawa.

“Elang jawa tidak mengenal batas administrasi. Ada tiga persoalan besar: pertama di habitat; kedua, individunya; ketiga, kelembagaan. Data tersebar di banyak pengelola, tetapi belum menggunakan metode monitoring secara seragam,” kata Tri Wahyu Widodo, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Di sisi lain, meski jumlah pasti populasi elang jawa belum terdeteksi, terdapat indikasi peningkatan jumlahnya di Jawa Timur dengan bukti adanya anakan sarang elang jawa.

Konservasi tidak berbatas teritori. Bentang elang jawa itu lintas kawasan konservasi—ada cagar alam, hutan produksi, tanah masyarakat, dan lintas kabupaten/kota,” ujar Tri.

Elang Jawa. Foto: Achmad Ridha Junai/Burung Indonesia

Pembaruan SRAK sebagai Dokumen Strategis Nasional

Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) tidak muncul secara mendadak, melainkan berakar dari Rencana Pemulihan Elang Jawa yang dirancang pada 1994 dengan masa berlaku 10 tahun. Seiring perkembangan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menginstruksikan agar 61 spesies yang terancam punah segera memiliki SRAK.

Eksistensi SRAK merupakan manifestasi dari pentingnya keberadaan elang jawa. Sebagai predator puncak atau burung pemangsa (raptor), keberadaan elang jawa merupakan indikator dari kesehatan ekologis di ekosistemnya.

SRAK elang jawa 2026–2036 merupakan pengembangan dan evaluasi atas SRAK 2013–2022, berhubung elang jawa merupakan satwa yang dinamis. Belakangan, misalnya, terdapat kantong habitat baru yang berpotensi untuk ditemukan, termasuk 14 kantong habitat di Bali.

“Cukup banyak di Bali yang perlu disurvei. Tidak hanya di Bali, di Jawa Timur harus dilakukan hal serupa,” kata Direktur Eksekutif PILI-Green Network, Iwan Setiawan.

Nyatanya, dari kantong habitat yang telah ditemukan, survei belum sepenuhnya dilakukan. Di Jawa Timur, terdapat 9 kantong habitat yang belum disurvei; sementara di Bali ada 14 kantong habitat. Belum lagi banyak wilayah dari kedua tempat yang belum dijelajahi seluruhnya.

Penemuan berbagai habitat baru elang jawa yang dibarengi ancaman fragmentasi lahan, alih fungsi hutan, pembangunan infrastruktur, hingga perburuan dan perdagangan satwa liar, kian menegaskan urgensi dari dokumen SRAK.

Teknologi bisa menjadi salah satu instrumen kunci dalam SRAK Elang Jawa 2026–2036. Di Jawa Timur, langkah ini telah diimplementasikan melalui penggunaan transmitter berbasis satelit untuk memantau pergerakan dan posisi elang jawa secara real-time.

Dari data satelit tersebut, pergerakan dan posisi elang jawa dapat terdeteksi. Bahkan, jika teknologi ini dikembangkan lebih lanjut, arah pelepasliaran elang jawa dapat diketahui dengan lebih akurat.

“Kita bisa lihat [elang jawa’ dari satelit ini—pergerakannya ke mana, mau masuk atau keluar area mana, atau ada di posisi tinggi [atau rendah]. Dari situ kita bisa mengetahui pelepasliaran [elang jawa] arahnya ke mana,” kata Tri.

Pelepasliaran Elang Jawa. Foto: Dok. Istimewa

Jawa Timur memiliki karakteristik kawasan yang cukup berbeda jika dibandingkan dengan wilayah habitat elang jawa lainnya. Meski peningkatan populasi terdeteksi dari jumlah anakan dan sarang yang terlihat, beberapa elang jawa memutuskan untuk pindah tempat.

“Jadi inilah tujuan kita. Di tempat kita (Jawa Timur) produksi anakan elang jawa untuk mendukung tempat lain [sebagai habitat]. Maka, langkah ke depan, termasuk dengan SRAK Elang Jawa, kita akan cari dan bentuk tempat mana yang dirasa aman untuk elang jawa,” jelas Tri dari BBKSDA Jatim.

Karakter Jawa Timur tentu berbeda dengan Bali. Di Bali, para peneliti hanya melihat elang jawa terbang secara individu. Ke depannya, SRAK diyakini dapat membantu para peneliti Bali untuk mencatat apakah elang jawa yang melintas adalah individu yang sama atau berbeda, dan dari wilayah teritorial yang sama atau berbeda.

Sustainability Manager PT Djarum, Anthony Budiman, menjelaskan bahwa SRAK tercipta sebagai kompas atas strategi jangka panjang untuk konservasi elang jawa. Dalam piramida makanan, elang jawa adalah spesies kunci yang berperan penting dalam melihat apakah konservasi sudah berjalan dengan baik.

Keberadaan elang jawa sebagai konsumen puncak (apex predator) ialah untuk mengontrol populasi herbivora. Jika elang jawa menghilang, herbivora dapat berkembang biak dengan cepat dan mengakibatkan bencana alam.

“Sejak kami belajar bahwa peran apex predator itu penting, kami semakin memprioritaskan bagaimana [Gunung] Muria terehabilitasi atau terestorasi dengan baik,” kata Anthony.

Gunung Muria yang membentang di tiga kabupaten di Jawa Tengah (Kudus, Jepara, Pati) ialah habitat penting bagi elang jawa hingga PT Djarum pun mendorong agar Muria berstatus sebagai Taman Hutan Raya (Tahura) supaya ke depannya dapat menampung populasi elang jawa seiring pemulihan habitatnya.

Hutan di lereng Gunung Muria. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan

Penyusunan SRAK telah mencapai konsultasi publik akhir. Berikutnya, draf yang dihasilkan akan dibawa ke tim penyusun untuk difinalisasi. Ke depan, tantangan terbesarnya adalah terkait implementasi.

“Contoh terdekat adalah melakukan verifikasi, validasi kantung-kantung habitat populasi elang jawa di seluruh Jawa dan Bali. Itu paling penting untuk memperjelas status sebaran dan populasi, serta [mendeteksi] ancaman terhadap elang jawa,” ujar Direktur Eksekutif PILI-Green Network Iwan Setiawan.

Strategi yang termuat dalam SRAK, ujar Anthony, harus diturunkan dalam aksi nyata, dan itu membutuhkan banyak koordinasi serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat.

Di sektor swasta, PT Djarum berkontribusi untuk memberi masukan dari sisi struktur dan standar operasional prosedur (SOP) agar strategi yang dirancang bisa tersusun lebih teratur. Selain itu, terdapat indikator terukur dan manajemen untuk mengontrol program yang dijalankan.

Ada sebuah metodologi yang digunakan di Gunung Muria bernama point count. Dengannya, estimasi populasi elang jawa dapat dihitung. Metode inilah yang kemungkinan dapat menjawab keresahan mengenai penghitungan populasi di sisi timur Pulau Jawa.

“Misalnya kalau ada lanskap-lanskap yang belum tersurvei, datanya masih belum ada tapi kondisinya mirip sama Muria, itu tinggal menjalankan blueprint yang sudah ada. Jadi ada value yang bisa dibawa ke SRAK,” jelas Anthony.

Model yang digunakan di Gunung Muria rencananya akan direplikasi ke titik-titik lain. Maka, kolaborasi akan sangat penting di masa mendatang.

“Kalau berjalan sendiri itu sangat susah. Dengan dukungan dari masyarakat lokal, dari pemerintah sebagai regulator, juga masukan-masukan dari pegiat dan akademisi, kita pasti bisa menghasilkan konservasi yang lebih sukses dan efektif,” kata Anthony.

Sustainability Manager PT Djarum, Anthony Budiman (kiri), dalam Penyusunan SRAK Elang Jawa. Foto: Sandra Gisela/kumparan

Menjaga Populasi Elang Jawa di Bentang Alam

Sejak 1994, IUCN Red List memasukkan elang jawa ke dalam daftar hewan terancam punah (endangered). Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang perlindungan flora dan fauna. Kini, populasi elang jawa tersisa 511 pasang yang tersebar di 74 titik di Pulau Jawa.

Jawa—dan Bali—merupakan habitat dari berbagai satwa liar. Kedua pulau ini juga berada di rute migrasi burung pemangsa. Sayangnya, saat ini terjadi alih fungsi lahan yang sangat masif karena pembangunan perkotaan, pemukiman, dan penggunaan lahan lainnya. Belum lagi praktik perburuan elang jawa yang terus terjadi sampai sekarang.

BKSDA Jatim mencatat ada 16 ekor elang jawa yang berhasil diselamatkan dari penangkapan. Jumlah itu, menurut Tri, “... adalah bukti tidak baiknya [kondisi] satwa kita.”

Tren untuk menangkap elang jawa masih tinggi meski upaya pencegahan kerap dilakukan. Ia diperdagangkan secara ilegal; dibanderol Rp 1–5 juta. Kebanyakan di antara elang-elang itu ditangkap dari alam, lalu dibeli oleh masyarakat dengan alasan elang jawa merupakan satwa prestisius.

“Ironinya, karena elang jawa itu satwa nasional, banyak perspektif dari masyarakat yang ingin memiliki,” ujar Zaini.

Tren perburuan dan penangkapan elang jawa jelas mengganggu ekosistem dan populasinya yang tengah dipulihkan.

“Di Cibolang (Pangalengan, Bandung) ada satu pasang yang sudah 17 kali bertelur dan menetas. Kalau dua tahun sekali dia bertelur, berarti sudah 37 tahun. Kalau tidak terganggu, mereka (anakan elang jawa) hidup semua, bayangkan itu [pertambahan populasinya],” kata Iwan dari PILI-Green Network.

Angka 37 tahun tersebut merujuk pada perhitungan siklus hidup elang jawa yang lambat. Dengan frekuensi bertelur hanya sekali dalam dua tahun, dibutuhkan waktu 34 tahun bagi sepasang elang untuk menghasilkan 17 anakan.

Jika ditambah dengan masa pertumbuhan (sekitar tiga tahun) hingga elang mencapai usia dewasa dan mulai bereproduksi, maka total usia pasangan elang di Cibolang tersebut diperkirakan telah mencapai 37 tahun. Data ini menunjukkan betapa berharganya satu pasang individu yang produktif bagi keberlangsungan populasi di alam liar.

Elang Jawa bertengger di kandang habituasi sebelum dilepasliarkan. Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan

Kini, strategi menghadapi penangkapan liar telah masuk ke dalam SRAK, terlebih di ekosistem hutan yang belum terkoneksi atau terisolasi. Targetnya: status elang jawa turun dari terancam punah (endangered) menjadi rentan (vulnerable) dengan proyeksi kenaikan populasi yang jelas.

Draf final SRAK ditargetkan diterima dan disahkan oleh Menteri Kehutanan pada Oktober 2026. Hasil dari rangkaian konsultasi publik penyusunan SRAK tersebut nantinya akan disebarluaskan ke pemerintah daerah, LSM, hingga akademisi.