Sayembara Berhadiah iPhone 11 Bagi Pemberi Informasi Harun Masiku dan Nurhadi

16 Februari 2020 19:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan dua buronan KPK, Harun Masiku dan Nurhadi. Tak tanggung-tanggung, hadiah sayembaranya adalah iPhone 11.
ADVERTISEMENT
"MAKI akan memberikan hadiah HP iPhone 11 bagi siapa pun yang mampu memberikan informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (16/2).
iPhone 11. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Boyamin menjelaskan, informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi akan digunakan KPK untuk menangkap keduanya. Hadiah dua iPhone ini --masing-masing untuk Harun Masiku dan Nurhadi-- berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk juga dari aparat penegak hukum dan wartawan.
"Informasi dapat diberikan langsung kepada KPK atau kepolisian setempat, atau kepada MAKI ke nomor 081218637589," ucap dia.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Marcia Audita/kumparan
MAKI sebelumnya juga pernah mengadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta untuk siapa pun yang memberikan informasil soal keberadaan Setya Novanto pada 16 November 2017. Akan tetapi, berhubung informan tidak bersedia menerima hadiahnya, maka uang Rp 10 juta diserahkan ke yayasan yatim piatu.
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
KPK menetapkan Harun Masiku dan Nurhadi masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, keduanya belum kunjung ditemukan.
ADVERTISEMENT
Harun Masiku adalah tersangka penyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. KPK memasukkan Harun Masiku dalam DPO pada 17 Januari 2020, namun hingga kini belum kunjung membuahkan hasil. Untuk menemukan Harun, KPK mengikuti jejak Polri untuk membuat tim pemburu Harun Masiku.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dimasukkan dalam DPO pada Kamis (13/2) lalu. Nurhadi dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK dan telah mangkir, baik sebagai saksi mau pun tersangka.