Scammer Ngaku Artis di TikTok dan Janji Beri Giveaway Rp 50 Juta, Berujung Bui

15 Oktober 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
ADVERTISEMENT
HH mengaku artis di TikTok. Dia menjanjikan akan memberikan giveaway atau hadiah kepada pengguna TikTok yang memberikan tombol love di akunnya. Ternyata, perbuatan HH itu hanya kebohongan belaka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan HH sudah ditangkap.
Modus HH melakukan penipuan adalah dengan membuat akun TikTok palsu menggunakan foto publik figur dan mengimingi pengunjung akunnya bakal mendapat uang senilai Rp 50 juta apabila menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (15/10).
Korban yang tergiur kemudian menuruti permintaan pelaku. Setelah menekan tombol love, korban lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan pencairan uang senilai Rp 50 juta yang dijanjikan. Pelaku pun memberi tahu korban mesti membayar uang administrasi apabila uang Rp 50 juta hendak dicairkan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," ucap dia.
Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dengan harapan uangnya segera dicairkan. Namun, tiba-tiba usai dikirim uang, pelaku memblokir kontak korban. Pelaku tak lagi dapat dihubungi.
Korban lalu melapor ke polisi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Ade menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Sudah ratusan orang menjadi korban. Tak disebut nominal keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik kejahatan yang telah dilakukan.
"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.
ADVERTISEMENT
"Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan," kata dia.