Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
SD Kasih Ananda II Dibekukan karena Berada di Lokasi yang Tak Sesuai
25 Juli 2017 16:15 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB

ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, angkat bicara soal pembekuan SD Kasih Ananda II Jakarta Timur. Dia mengatakan alasan dibekukannya SD tersebut karena bangunan sekolah berdiri di atas lahan yang tidak diperuntukkan bagi pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Pembekuan itu kaitannya dengan masalah izin, izin itu sampai 2019 masih. Tapi, berdasarkan ketentuan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kan ada ketentuan pengaturan zona baru. Zona baru itu adalah ada kawasan-kawasan untuk peruntukan pendidikan dan tidak peruntukan pendidikan," kata Bowo di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
Bowo menjelaskan SD Kasih Ananda II sebelumnya berada di bawah naungan Yayasan Kasih Ananda. Namun karena kewalahan, kini pengelolaan dilimpahkan ke Dinas Pendidikan DKI.
Bertepatan dengan pembekuan ini, pada tahun ajaran baru 2017/2018 SD Kasih Ananda II sudah tidak diperkenankan menerima murid baru. Meski banyak masyarakat yang berkeinginan menyekolahkan anaknya di SD tersebut.
"Ketika sekolah di situ kan masyarakat menilai barangkali branding atau track record lulusan sekolah itu selama ini bagus. Makanya, mereka masih tertarik untuk sekolah di situ, tidak tahu persoalan yang terjadi di dalam manajemen," ujar dia.

Sedangkan untuk siswa yang masih bersekolah di SD itu, Bowo mengatakan sudah menyiapkan solusinya. Siswa dari mulai kelas 2 hingga kelas 6 SD Kasih Ananda II akan difasilitasi untuk pindah ke sekolah negeri lainnya. Begitu juga dengan para guru yang mengajar di sana.
ADVERTISEMENT
"Iya prinsinya kami akan fasilitasi sekolah negeri, kami hanya bisa melakukan koordinasi sekolah negeri. Kalau swasta kan mereka berbiaya. Kemudian harus diberikan literasi, kalau di sekolah negeri itu wewenang kami, seperti yang kami lakukan ketika ada relokasi Kalijodo," ujarnya.