SE Gubernur DIY Soal Pengendalian Perdagangan Daging Anjing: Bukan buat Konsumsi

Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menanggapi soal dugaan perdagangan anjing untuk konsumsi di beberapa wilayah di Kabupaten Bantul.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati mengatakan sudah ada Peraturan Gubernur atau Pergub yang mengatur soal pengendalian daging anjing.
"Sudah ada SE Gubernurnya tentang pengendalian peredaran/perdagangan daging anjing dan hewan rabies," kata Yuna Pancawati saat dikonfirmasi, Rabu (29/10).
Dalam Surat Edaran Nomor 510/13896 Tahun 2023 Tentang Pengendalian/Peredaran Daging Anjing Dan Hewan Penularan Rabies Lainnya.
SE tersebut muncul salah satunya berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan.
Mengkonsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera berisiko menularkan penyakit rabies, kolera, dan zoonosis lainnya seperti Selmonellosis dan Trichinellosis.
Dalam SE tersebut bupati wali kota diberikan arahan sebagai berikut:
Membuat imbauan/edaran secara tertulis untuk tidak melakukan peredaran/perdagangan HPR (hewan penular rabies) dan produknya untuk tujuan konsumsi di kabupaten/kota wilayah Saudara.
Melarang pemasukan HPR yang tidak disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH dari wilayah lain ke wilayah Saudara.
Tidak menerbitkan Surat Rekomendasi Pemasukan dan/atau Pengeluaran Hewan (SKKH) terhadap HPR yang berasal dari daerah yang masih berstatus tertular Rabies atau sedang terjadi wabah Rabies serta tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk daging yang berasal dari HPR.
Tetap menerbitkan Sertifikat Veteriner (Surat Keterangan Kesehatan Hewan/SKKH) sebagai persyaratan administrasi lalu lintas hewan hidup dan Surat Rekomendasi pemasukan HPR dari daerah bebas atau terduga yang disertai hasil uji laboratorium bebas atau negatif rabies dengan minimal mencantumkan asal, tujuan, riwayat vaksinasi rutin rabies, dan peruntukannya (sebagai hewan peliharaan/kesayangan/pelacak).
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko penularan zoonosis melalui anjing dan HPR lainnya.
Secara aktif melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran/perdagangan daging anjing dan HPR lainnya bersama jajaran terkait di wilayah saudara.
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram animals_hopeshelterindonesia sejumlah anjing dimasukkan di karung. Dalam keterangannya, disebutkan praktik perdagangan anjing untuk konsumsi masih terjadi di Ganjuran, Parangtritis dan sekitarnya.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sejumlah penjual olahan kuliner daging anjing di wilayahnya.
"Kalau videonya belum dipastikan ada di Bantul. Di Ganjuran ada satu yang jual tapi visualnya tidak sama dengan apa yang ada di video. Mungkin dugaannya (videonya) di tempat lain tapi narasinya di Ganjuran, Parangtritis dan lain-lain," kata Jeffry dihubungi, Rabu (29/10).
5 Kuliner Olahan Daging Anjing
Jeffry membenarkan masih ada praktik penjualan olahan daging anjing di wilayah Bambanglipuro. Catatannya ada 5 lokasi penjualan.
"Kemarin saya cek di Bambanglipuro total ada 5 (lokasi) di dua kalurahan," katanya.
Hanya saja karena belum ada regulasi yang mengatur soal penjualan kuliner daging anjing, polisi belum bisa menindak. Yang bisa dilakukan sejauh ini memberikan imbauan.
"Kita jatuhnya sepanjang sejauh ini baru bisa mengimbau tidak bisa melarang karena memang belum ada regulasi terkait itu (kuliner daging anjing)," katanya.
"Kita mengimbaunya karena daging anjing bukan daging konsumsi dan memang informasi yang didapat kan juga berdampak bagi kesehatan," katanya.
Para Bhabinkamtibmas telah ditugaskan untuk mengingatkan masyarakat agar tak mengkonsumsi daging anjing karena terkait kesehatan.
Jeffry mengatakan para penjual kuliner olahan daging anjing ini hanya berjualan ketika ada pesanan saja. Salah satu penjual mengaku tak menjagal anjing tapi sudah beli dalam bentuk daging.
"Pengakuannya tidak ada. Mereka hanya menjual, mereka sudah beli daging tapi bukan janggal," katanya.
