SE Kemenhub Baru, Naik Pesawat Belum Booster Wajib Antigen Lagi Per 5 April

4 April 2022 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ayah dan anak naik pesawat. Foto: SmLyubov/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ayah dan anak naik pesawat. Foto: SmLyubov/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran bernomor 36 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 5 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut diatur persyaratan tes COVID-19 bagi penumpang pesawat terbang.
Padahal sebelumnya, pemerintah telah menihilkan kewajiban tes bagi mereka yang ingin naik pesawat. Sebab, situasi pandemi membaik.
Berdasar SE tersebut, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
ADVERTISEMENT
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan

PT Angkasa Pura I Siap Melaksanakan

PT Angkasa Pura I selaku pengelola bandara siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru seiring dengan terbitnya SE Kemenhub tersebut.
ADVERTISEMENT
“Angkasa Pura I bersama stakeholder terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola. Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/4).
Petugas bandara Angkasa Pura I selalu memastikan kebersihan pada fasilitas-fasilitas publik seperti konter check in, trolley, self check-in machine, security checkpoint (tray & x-ray), toilet, boarding pass scanner, hand rail, arm chair, dan lain sebagainya di bandara kami dilakukan pembersihan secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.
Petugas Avsec melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Terminal A, Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Foto: Angkasa Pura I
Sedangkan kepada petugas operasional yang bertugas, diwajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata pelindung (goggles) atau pelindung wajah (face shield), masker, sarung tangan serta menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer di area-area terminal.
ADVERTISEMENT
Selain itu untuk pelaksanaan physical distancing, telah melakukan pengaturan jarak antrean minimal 2 meter pada area check-in counter, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge, garbarata, area baggage claim serta area tunggu transportasi publik.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional COVID-19 dan bersama-sama menjaga penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, senantiasa menjaga kebersihan diri saat sedang melakukan perjalanan udara dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” tambah Faik Fahmi.