SE Satgas: Salat Idul Adha di Daerah PPKM Darurat di Rumah Masing-masing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Istora Senayan Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Kementerian Kesehatan RI
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito memantau pelaksanaan vaksinasi massal di Istora Senayan Jakarta, Kamis (4/2). Foto: Youtube/Kementerian Kesehatan RI

Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Salah satu isinya mengatur soal pelaksanaan salat Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

Juru bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, untuk wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, dan termasuk dalam zona merah dan oranye corona, salat Idul Adha diminta untuk dilakukan di rumah masing-masing.

"Kegiatan peribadatan dan tradisi Idul Adha, untuk kegiatan peribadatan dan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro diperketat, dan untuk kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat ditiadakan dahulu dan ibadah dikerjakan di rumah masing-masing," kata Prof Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (17/7).

Konsep surat edaran Satgas COVID-19 tentang pembatasan kegiatan masyarakat saat Idul Adha. Foto: Dok. BNPB

Sementara, kata Wiku, untuk daerah yang tidak termasuk dalam cakupan di atas, maka diperbolehkan untuk beribadah berjemaah. Tetapi dengan ketentuan kapasitas maksimal di rumah ibadah yakni 30 persen.

"Dapat beribadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di rumah ibadah 30 persen dengan penerapan prokes ketat," ucap Wiku.

Adapun SE Satgas ini berlaku mulai 18 hingga 25 Juli 2021. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta untuk bisa menerapkan kebijakan ini dengan baik. Hal tersebut untuk menekan pertumbuhan kasus corona, berkaca pada libur panjang tahun baru 2021 dan lebaran beberapa bulan lalu.