SE Satgas: Silaturahmi Idul Adha Dilakukan Virtual, Hindari Penularan Corona
·waktu baca 2 menit

Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Dalam SE itu, diatur soal tradisi perayaan Idul Adha untuk mencegah penularan corona.
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan tradisi silaturahmi saat Idul Adha diimbau dilakukan secara virtual.
"Tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat, posko desa atau kelurahan yang sudah terbentuk akan dimaksimalkan fungsinya," kata Prof Wiku dalam keterangan persnya, Sabtu (17/7).
Dalam SE tersebut, posko desa atau kelurahan dan anggota RT/RW harus membatasi aktivitas silaturahmi ini dengan melakukan beberapa hal. Yakni tidak menerima tamu dari luar daerahnya dan membatasi agar warganya tidak berinteraksi dengan kerabat lain yang bukan satu rumah.
Pembatasan ini dilakukan mengingat melonjaknya kasus corona yang terjadi usai libur panjang tahun lalu. Baik libur tahun baru, maupun lebaran di tahun ini.
Selain itu, salat Idul Adha untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro atau masuk dalam zona merah dan kuning corona diminta untuk dilakukan di rumah. Sementara di luar zona-zona tersebut, bisa dilakukan berjemaah dengan kapasitas 30 persen.
"Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, mohon semua pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi kerjaan, maupun rekan media wajib kontribusi sosialisasi ke masyarakat. Produk hukum yang sudah ada wajib ditindaklanjuti daerah," pungkas Wiku.
