Sebaiknya Masyarakat Tak Tergiur dengan Biaya Umrah Murah

12 April 2018 5:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menelusuri jejak PT Global Inspirasi Indonesia. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menelusuri jejak PT Global Inspirasi Indonesia. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Untuk kesekian kalinya masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan kasus penipuan travel umrah yang merugikan banyak calon jemaah. Setelah penipuan First Travel dan Abu Tours yang masih dalam proses penyelesaian hukum, kali ini kasus serupa diduga dilakukan oleh biro perjalanan umrah PT Global Inspirasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Biaya umrah yang ditawarkan biro perjalanan itu dipatok mulai Rp 7 juta hingga Rp 21 juta. Diketahui, kebanyakan masyarakat yang mendaftar menjadi calon jemaah umrah membayar senilai Rp 17 juta.
Sama seperti dua kasus sebelumnya, ada ribuan calon jemaah umrah yang berlokasi di Sulawesi Selatan gagal menunaikan ibadah di Tanah Suci.
Karena mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, kasus ini pun kini diusut oleh Polda Sulawesi Selatan. Polisi telah menangkap Chief Executive Officer (CEO) PT Global Inspirasi Indonesia, yakni pasangan suami-istri Muh Edwin Djabbar dan Mahditiarra Syarifudin.
"Saat ini masih dalah penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (11/4).
Kasus serupa membuat masyarakat Indonesia harus berhati-hati. Sebab, penipuan perjalanan umrah dengan menawarkan biaya murah kerap kali muncul.
ADVERTISEMENT
Seperti kasus First Travel dan Abu Tour, dalam kasus ini, jumlah korban diprediksi mencapai puluhan ribu orang. Tak hanya itu, kerugian diperkirakan mencapai ratusan miliar.
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor First Travel. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Pada kasus First Travel, tercatat sebanyak 63.310 orang menjadi korban penipuan. Sementara, kerugian tercatat mencapai Rp 905 miliar. Akibat penipuan ini, bahkan ada calon jemaah yang meninggal dunia karena impian untuk umrah pupus dan tak terwujud.
Para pelaku yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan kini tengah mendekam di dalam penjara. Mereka masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.
Berlanjut, ke kasus Abu Tours. Diketahui kurang lebih ada sebanyak 86 ribu orang dari 15 provinsi menjadi korban. Abu Tours memiliki kantor pusat yang sama dengan PT Global Inspirasi Indonesia, yaitu di Makassar, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Kerugian akibat kasus Abu Tours ini melebihi First Travel, yaitu lebih Rp 1,4 triliun. Dalam kasus ini, pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka.
Penggeledahan kantor Abu Tours Palembang. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan kantor Abu Tours Palembang. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Kementerian Agama dalam menyikapi kasus-kasus tersebut telah menerbitkan regulasi baru soal penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya soal perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang diperketat. PPIU akan diakreditasi secara berkala oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.
Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial. Serta, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak dan tersertifikasi.
Menteri Agama Lukman Hakim juga menetapkan biaya rasional untuk umrah yaitu sebesar Rp 20 juta. Sehingga, dengan adanya ketentuan seperti itu masyarakat dinilai bisa lebih cerdas dalam memilih agen travel umrah.
ADVERTISEMENT