Sebar Foto-Video Jasad Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan Bisa Dipidana

Ledakan bom bunuh diri di Polrestabes Medan terjadi saat warga sedang ramai mengurus SKCK. Foto-foto dan video usai kejadian langsung meramaikan jagad maya. Namun hati-hati, jangan menyebar foto atau gambar jasad pelaku bom bunuh diri karena Anda bisa dipidana.
"Kita sedang olah TKP, dan foto dan video jangan disebarkan karena meresahkan masyarakat dan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Mardiaz Kusin, dikutip dari Instagram resmi Polda Sumatera Utara, Rabu (13/11).
Polda Sumut mengutip ucapan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu yang menyebut, Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar, atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
Konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyinya adalah sebagai berikut:
Pasal 29
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

