Sebar Hoaks Kematian Pasien COVID-19, dr Lois Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
dr Louis di Polda Metro Jaya, Senin (12/7). Foto: Dok. Istimewa

dr Lois menjadi tersangka penyebaran hoaks usai menyampaikan penyebab kematian pasien COVID-19 karena interaksi obat. Penyidik menjeratnya dengan sejumlah pasal mulai dari UU ITE, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Peraturan Hukum Pidana.

Dalam UU ITE ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2). Pasal tersebut memberikan sanksi kepada pelanggarnya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berikut bunyi Pasal 45A ayat (2):

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara pada UU Wabah Penyakit Menular dr Lois dijerat dengan Pasal 14 ayat (1). Peraturan itu memberikan sanksi kepada pelanggarnya penjara selama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sementara dalam UU Peraturan Hukum Pidana dr Lois dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15. Hukuman terberatnya penjara 10 tahun.

Berikut bunyi kedua pasal tersebut:

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.