Sebar Iklan Haji Palsu, 4 WNI Ditangkap Polisi Makkah
·waktu baca 2 menit

Polisi Makkah kembali menangkap WNI yang menetap di Arab Saudi (mukimin/residen) karena melanggar peraturan dan instruksi haji. Kali ini sebanyak 4 WNI yang diamankan.
“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) menangkap 4 residen berkewarganegaraan Indonesia karena melakukan penipuan dan kecurangan dengan menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui media sosial,” bunyi pengumuman Keamanan Publik, Jumat (22/5).
Lembaga kepolisian di bawah Kemendagri Saudi itu menjelaskan, dari para WNI itu disita kartu haji palsu dan alat-alat yang digunakan.
“Mereka telah ditahan, tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, dan kasusnya diserahkan ke kejaksaan umum,” ujar mereka.
Dalam foto yang diunggah, tampak 4 pria difoto dari belakang, tangan mereka diborgol. Barang bukti dokumen dan perangkat ditampilkan di meja.
Jelang Puncak Haji
Hukuman bagi pelanggar peraturan dan instruksi haji sangat serius, mulai denda ratusan juta rupiah hingga deportasi dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.
Saat ini keamanan di Makkah terus ditingkatkan menyusul semakin dekatnya puncak haji pada pekan depan. Operasi penangkapan terhadap pelanggar peraturan haji kian masif.
Tak cuma sejumlah WNI, aparat keamanan juga menangkap beberapa residen dari Mesir, Afghanistan, Pakistan, Malaysia — selain warga negaranya sendiri karena memfasilitasi pelanggaran.
Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah yang merupakan inti haji atau rukun paling utama ibadah haji jatuh pada Selasa, 26 Mei. Sehari sebelumnya, jutaan jemaah secara bergelombang mulai dimobilisasi ke padang Arafah, sekitar 22 km dari Masjidil Haram, Makkah.
Hanya pemilik kartu Nusuk Haji yang bisa memasuki tempat-tempat suci dalam rangkaian ibadah haji.
